Lintasindonews.com – Sragen, Undangan yang bersifat segera perihal kegiatan Bimtek dan Sosialisasi untuk seluruh kepala Desa di kabupaten sragen ini, mengunakan dana dari APBD sebesar Rp. 1 juta setiap desa.
Untuk pelaksanaan kegiatan di lakukan secara bertahap sejak hari Rabu,(22/11/2023) dengan peserta dari kecamatan Sragen, Sidoharjo, Masaran, Karangmalang dan Kedawung.
Kemudian untuk hari Senin, (27/11/2023) peserta dari kecamatan Tanon, gemolong, Sumberlawang, plupuh, Kalijambe dan Miri. Selanjutnya hari Rabu, (29/11/2023) peserta kecamatan dari Sambungmacan, Gondang, ngrampal dan Sambirejo. Dan yang terakhir peserta dari kecamatan tangen, Mondokan, Sukodono, Gesi dan Jenar.
Semua kegiatan para peserta ini di mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, bertempat di Hotel Front One Sragen yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso No.37, Kebayan 1, Sragen kulon, kecamatan Sragen, dalam undangan ini di sebutkan keperluan bimbingan teknis dan sosialisasi hukum, tindak pidana korupsi dan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN).
Undangan ini di tanda tangani a.n penyelenggara kegiatan (EO) CV Multiton Graphindo Ahmad Sajid, SE selaku direktur.
Salah satu kades yang tak mau di sebut namanya, mengaku kegiatan ini diadakan secara mendadak dan mengenai dana yang di setorkan memang sebesar Rp. 1 juta dari APBD setiap desanya.
“Yang membuat kami bertanya kenapa kegiatan ini diadakan secara mendadak tanpa koordinasi terlebih dahulu, “ungkapnya.
Sementara Ketua FKKD (Forum Kerja Komunikasi Kepala Desa) Sragen Siswanto saat di hubungi melalui seluler menyampaikan, kegiatan tersebut memang dari APBD yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan untuk dana yang di keluarkan Rp. 1 juta setiap desa.
Siswanto membeberkan random acara yang di berikan oleh pihak EO meliputi dari Etwil Kabupaten sragen tentang LKHPN, kemudian membangun kesadaran hukum di tingkat pemerintah desa dengan narasumber dari Polres Sragen.
Selanjutnya dari kejaksaan negeri Sragen tentang tindak pidana korupsi dan MOU kesepakatan, antara Kepala desa dan Kejari tentang hukum perdata dan hukum tata negara.
“Saya mewakili semua yang di berikan tentang materi dari tiga narasumber itu, menurut saya sangat penting dan sangat bagus bagi pemerintah desa kalau mau mencerna dan memperhatikan, “kepala desa Jetak ini.
Masih lanjut, jika kepala desa memahami kesadaran hukum sangat baik sekali dalam mengelola keuangan negara.
“Saat itu saya hanya memberikan sambutan ketika MOU dengan kejaksaan negeri kesepakatan tentang hukum perdata dan hukum tata negara, “ujarnya.
Menurut Siswanto saat ini masih banyak Pemerintah desa yang belum teraplikasi secara masif tentang aset desa atau bondo deso, yang masih banyak carut marut.
“Jika ada permasalahan hukum desa bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, “ungkapnya (Red).