Bintang Songo Low Oficce Soroti Kasus Koperasi Saraswati, Demi Hukum atau Kepentingan?

Bintang Songo Low Oficce Soroti Kasus Koperasi Saraswati, Demi Hukum atau Kepentingan?

Loading

KARANGANYAR, 21 Juli 2025 — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan eks manajer Koperasi Wanita Saraswati Karanganyar berinisial R resmi digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (21/7). Perkara ini mencuat setelah sebelumnya upaya praperadilan ditolak, disusul dengan langkah gugatan perdata yang kini turut berjalan di jalur hukum.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari satu ketua dan dua anggota, dengan dihadiri seorang jaksa, panitera, serta tim kuasa hukum terdakwa, perkara ini kembali menarik perhatian publik. R didakwa melanggar tiga aturan hukum: menghimpun dana tanpa izin Bank Indonesia (UU Perbankan), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp259 juta.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Riyanto Alhasby, menilai tuduhan tersebut cacat secara substansi hukum. Ia menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

“Koperasi berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, bukan BI. Pasal 17 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 yang digunakan jaksa lebih cocok untuk sanksi administratif, bukan pidana,” tegas Riyanto dalam pernyataannya.

Tak hanya itu, Riyanto juga menyebut dakwaan penipuan dan penggelapan terkesan kabur. Menurutnya, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara rinci di mana peristiwa pidana terjadi dan berapa besaran pasti kerugiannya.

“Tempat kejadian dan rincian kerugian tidak dijabarkan. Ini menunjukkan adanya kekaburan dalam konstruksi dakwaan,” imbuh pengacara yang dikenal nyentrik tersebut.

Menariknya, antara pelapor dan terdakwa sebenarnya sudah menempuh kesepakatan damai. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut di dua jalur: pidana dan perdata. Gugatan perdata bahkan diajukan dengan melibatkan delapan pihak tergugat, termasuk Polres dan pelapor sendiri.

Gugatan itu kini tengah diproses melalui sistem e-court, meskipun tim hukum mengakui prosesnya sempat berbelit. Namun, mereka tetap berkomitmen melanjutkan perkara ini hingga tuntas, dengan keyakinan bahwa ini bukan sekadar membela klien, tapi juga menguji integritas sistem hukum.

Dari sisi penuntut, kasus ini menggambarkan potret buram tata kelola koperasi. R di tuduh dan menjadi terduga dalam menghimpun dana masyarakat meskipun koperasi sudah tidak aktif sejak 2015. Selain itu, para pelapor disebut bukan anggota resmi koperasi, yang semestinya tidak berhak menerima layanan simpan pinjam.

Dalam momentum sidang perdana ini, publik berharap agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan kepentingan di luar hukum. Karena ketika hukum mulai kehilangan nuraninya, maka masyarakat kecil akan selalu menjadi korban pertama.

 

Reporter: Rian Derasta

📌 Hastags

#KoperasiSaraswati #PersidanganKaranganyar #KeadilanUntukSiapa #HukumDanKepentingan #LintasIndonews