LINTASINDONEWS. COM – GROBOGAN, Kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi secara bersama – sama penggunaan dana APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan TA 2016 dan 2017 atas nama tersangka SM telah memasuki tahap II.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH melalui siaran pers bernomor : B-55/ M.3.41 /PERS /09/2022.
“Penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Grobogan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan dilaksanakan hari ini Rabu (28/9/2022), mulai dari pukul 11.00 Wib s/d pukul 12.30 Wib,” ujar Frengki.
Frengki juga menjelaskan bahwa tersangka SM ini selaku Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Jetaksari, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perkara atas nama terpidana Achmad Nur Solikin Bin Magi (Mantan Kades) yang telah divonis penjara selama 5 tahun dan subsider 6 bulan dalam penggunaan dan penyelewengan Dana APBDes Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017.
“Pasal yang disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
“Terhadap tersangka SM yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, oleh JPU Kejari Grobogan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 28 September 2022 hingga tanggal 17 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya mantan Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin Bin Magi sudah terlebih dulu divonis penjara selama 5 tahun dan subsider 6 bulan dalam kasus yang sama. (AL.1-Pwdd)
Kontributor: Ali