Saat berdamai
KARANGANYAR, LINTASINDONEWS.com – PT sari warna Jaten Karanganyar akhirnya mencabut larangan karyawan yang berjenggot dan merapikan kumis, karena pihaknya telah berdamai dengan mantan karyawan bernama Dani.
”Kami mencabut larangan karywan berjenggot di lingkungan kami dan kami sudah sepakat berdamai dengan mantan karyawan bernama dani dan memberikan pesangon kepada Dani,” jelas Daniel Manajer PT Sari warna uniit 1 Kebakramat kepada wartawan di MFA Karangnyar Selasa (24/9).
Sementara Dirut PT Sritek Supartodi mengatakan, karyawan berjenggot diperbolehkan dan tidak ada larangan karyawan berjenggot.
”Peraturan berjenggot dan merapikan kumis diperbolehkan di lingkungan kami asalkan tidak teroris,”” jelasnya.
Acara silaturahmi tersebut memberikan kesepakatan, tidak ada lagi permusuhan diantara mantan karyawan dan pihak manajemen, didampingi Ustadz Sukma Mujahid dari Majelis Mujahidin dan Fadlun Ali, Ketua Forum Umat Islam Karangnyar .
Mantan karyawan PT Sari Warni Dani mengatakan, pihaknya ikhlas berdamai dan kedepannya akan membuka usaha kaos, ucap dia. (Suci)