Ketua Dewan Kabupaten Sragen Suparno

SRAGEN, Munculnya sejumlah aduan dari buruh terkait rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran ini DPRD Kabupaten Sragen merasa sangat prihatin.

Ketua Dewan Kabupaten Sragen Suparno

Dalam hal ini dinas terkait dan perusahaan diminta segera turun tangan mencari jalan keluar yang terbaik, agar semua dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa ada yang merasa dirugikan.

Ketua DPRD Sragen Suparno menyampaikan, sampai sejauh ini memang belum menerima aduan langsung dari para buruh pabrik terkait dengan pembayaran THR.

Informasi yang diterimanya memang ada aduan perusahaan yang diduga rencananya tidak akan membayar THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Suparno berharap, perusahaan dan buruh mau duduk bersama berdialog mencari solusi terbaik untuk mencapai kesepakatan dalam pembayaran THR.

Untuk mengatasi ini, Disnaker diharapkan dapat memfasilitasi dan terjun langsung melakukan penanganan, agar persoalan THR mendapat jalan keluar terbaik tanpa ada yang merasa dirugikan.

” Saya sangat berharap kedua belah pihak yaitu para buruh karyawan dan perusahaan mau saling menyadari tanggungjawab dan kewajibannya masing masing pihak yang berkaitan dengan pembayaran THR” harapnya

Ketua Dewan yang berasal dari PDIP itu menambahkan, solusi dan saling menyadari bersama itu sangat diperlukan mengingat situasinya saat ini sangat delematis.

THR adalah hak buruh yang besaranya sudah diatur dan ditentukan dalam undang undang. Namun dalam situasi dan kondisi perusahaan dan dunia usaha saat ini sangat memprihatinkan. Tidak dapat dipungkiri ikut terpengaruh adanya pandemi corona.

” Disini yang perlu digaris bawahi adalah adanya kesadaran dan tanggungjawab. Untuk itu, kami minta Disnaker segera turun tangan apapun permasalahanya harus ditangani dan dicarikan solusi terbaik. Semua aduan yang masuk dalam hal ini para butuh dan karyawan pabrik harus ditangani sampai sampai selesai, “terangnya.

Kalangan buruh dan karyawan di sejumlah perusahaan dan pabrik di Sragen. Mengeluhkan cara pembayaran Tunjangan Hari Raya yang dianggap tidak sesuai ketentuan dari pemerintah. Disamping itu besarannya THR dibawah ketentuan dan cara pembayarannya dicicil.

Dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja sudah jelas menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR penuh dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 sebelum hari raya lebaran.

Keluhan semacam itu mencuat dari para buruh dan karyawan pabrik yang ada di Sragen, yaitu para buruh dan karyawan pabrik tekstil yang ada di Sidoharjo dan Sambungmacan.

Menurut L (26) salah satu buruh pabrik dikawasan Sambungmacan mengatakan, para buruh dan karyawan pabrik saat ini merasa resah dengan kebijakan perusahaan dengan cara pembayaran THR.

Karena perusahaan akan memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, akan dibayarkan 70 persen dari upahnya buruh dan karyawan. Ketentuan itu harua diterima para buruh dan karyawan.

“Jelas, kami para buruh dan karyawan resah. KarenaTHR dibayarkan hanya 70 persen. Dengan rincian 30 persen dibayarkan bersamaan upah atau gaji 40 persen sisanya pembayarannya dicicil selama empat bulan, “katanya pada wartawan diamini buruh lainnya 1/5/21.

Selanjutnya L menambahkan, perusahaan mulai memberikan ancaman. Jika para buruh dan karyawan menolak dan berani melapor ke Disnaker ketahuan langsung dipecat tanpa hormat.

“Itu semua dilakukan perusahaan dengan alasan pandemi covid-19. Padahal produksi di pabrik lancar. Tahun 2020 kemarin THR dibayar tidak penuh dan dicicil sekarang terulang lagi, ” Keluhan L.

Sama dengan apa yang dikeluhkan M salah satu karywan pabrik di Sidoharjo THR dibayarkan tidak utuh dan dicicil juga untuk karyawan tetap. Sedangkan buruh kontrak sudah banyak yang dirumahkan sebelum puasa.

” Intinya perusahaan tidak mau membayar THR penuh dan pembayarannya dicicil. Sebagian karyawan dan buruh tidak mau. Sebab itu adalah hak kami. Masak pembayarannya dikurangi dan tidak sesuai ketentuan serta dicicil, “paparnya.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Nur Burhanudin saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan, sampai sekarang belum menerima laporan dari perusahaan dan para buruh pabrik tentang kendala THR dan cara pembayarannya.

Dimungkin pada hari Senin 3/5/21 perusahaan baru akan melaporkan secara tertulis tentang pelaksanaan pembayaran THR untuk para buruh dan karyawan disertai hasil kesepakatan Bipartitnya.

” Perusahaan dan para buruh serta karyawan belum ada yang lapor ke Disnaker mungkin masih proses Bipartit di perusahaanperusahaan, “paparnya. (Agus Sulis)

SHARE