Diduga Tempat Usaha Pemotongan Hewan Tak Berijin Di Ngaringan, DLH Grobogan Meminta Agar Tidak Ada Aktifitas.

Diduga Tempat Usaha Pemotongan Hewan Tak Berijin Di Ngaringan, DLH Grobogan Meminta Agar Tidak Ada Aktifitas.

Loading

Gunawan Widiyanto Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Sedang Cek Lokasi.

LINTASINDONEWS COM – GROBOGAN, Tempat Usaha Pemotongan Hewan (TUPH) milik Warga Dusun Krajan RT 08/02 Desa Trowolu Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan milik Abdul Hamid (35) diduga belum mengantongi ijin dari dinas terkait, bahkan kegiatan yang dilakukan kurang lebih hampir 3 tahun tersebut sempat menimbulkan keresahan dilingkungan warga setempat, dikarenakan menimbulkan bau yang tidak sedap serta diduga mencemari lingkungan.

Tempat Usaha Pemotongan Hewan (TPUH) di Desa Trowolu RT 08/03 DIduga Tak Berijin.

Warga sekitar pun sempat melakukan protes melalui Pemerintah Desa yakni Kepala Desa, yang mana hingga saat ini belum menemui titik kesepakatan bahkan pemilik tempat usaha terkesan menghindar dan merasa sudah benar.

Menurutnya yang dilakukan adalah bentuk usaha, terus kesalahan saya dimana, keluhnya.

Hal tersebut disampaikan kepada awak media beberapa hari yang lalu saat dirumahnya.

Bahkan dirinya menyampaikan semua ini hanya dibesar – besarkan oleh oknum yang tidak suka dengan usaha saya dan berusaha memperkeruh juga mengadu domba, timpalnya.

“Ya kalau dibilang mencemari lingkungan itu tidak benar, karena disini banyak yang memelihara ternak sapi apakah itu juga tidak bagian dari pencemaran lingkungan, “ungkap Abdul Hamid dengan nada kesal.

Sedangkan protes yang dilakukan oleh warga di lingkungan sekitar sudah yang kedua kalinya kepada pemilik rumah pemotongan melalui Pemerintah Desa agar Abdul Hamid (35) untuk segera menutup usahanya atau pindah lokasi karena dianggap tidak berijin dan tidak memenuhi standar TUPH , pada Jumat (28/05/2023).

Awalnya dari pemilik usaha berjanji akan menutup usahanya dan akan berpindah dilokasi lain, hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuatnya pada bulan Januari 2022, namun hingga saat ini usaha tersebut masih berjalan bahkan Suyoto selaku Kepala Desa setempat ketika di konfirmasi awak media melalui telfon Whattapp menyampaikan benar adanya bahwa warga kami memiliki tempat usaha pemotongan hewan dan terkait beberapa warganya yang melakukan protes juga di benarkan oleh Kades.

“Bahwa menurutnya pemerintah desa akan melakukan mediasi yang melibatkan warga disekitar lingkungan juga pemilik usaha pada hari Senin (22/05/2023) di Balai Desa, “ungkap Kades.

Setelah ditunggu hampir tiga jam lamanya tidak terjadi mediasi, padahal menurut keterangan Kades hari ini Senin sekira pukul 13.00 Wib, akan dilaksanakan mediasi hari Rabu (24/05/2023), imbuh Suyoto.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa rumah pemotongan hewan milik Abdul Hamid (35) tersebut setahu saya belum memiliki ijin resmi tetapi informasinya sudah memiliki ijin label halal, bahkan diduga jagal (juru sembelih) juga belum bersertifikat, artinya kepemilikan TUPH tersebut masih diragukan. Bahkan pemilik TUPH sempat mengatakan siapa yang berani menutup usahanya. Dan beredar isu kegiatan tersebut ada oknum yang membekingi.

Benar dan tidaknya Saya mendengar hal itu, ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Agus Prastowo, SH.,MH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkunhan Hidup Gunawan Widiyanto kepada reporter Lintasindonews.com pada hari Selasa (23/05/2023) menyampaikan bahwa kami sudah melakukan peninjauan dan pengecekan langsung di lokasi TUPH milik salah satu warga yang ada di Desa Trowolu dan benar tempat usaha tersebut belum memiliki perizinan resmi serta tempat usaha ditengah pemukiman padat penduduk sebaiknya semua prosedur yang berlaku harus dipenuhi, tegasnya.

Saat reporter Lintasindonews.com Rabu pagi sekira pukul 09.25 Wib menghubungi Kepala Desa Trowolu, dijelaskan bahwa Tempat Usaha Pemotongan Hewan yang ada di wilayahnya sudah ditutup empat hari yang lalu. Hal ini Saya ultimatum untuk tutup, tegas Suyoto.

 

Pemilik usaha hingga saat ini tidak melakukan aktifitas pemotongan hewan hampir enam bulan belakangan ini, dan kami sudah memberikan masukan agar Pelaku Usaha tidak melakukan kegiatan pemotongan di lokasi tersebut sebelum mengantongi ijin resmi serta persyaratan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, imbuh Gunawan.

Untuk keberimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi.

 

 

( AL.1 – Grobogan )