![]()
BERITA POLRI
Karanganyar – Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa di Colomadu, Karanganyar. Kedua pelaku, RTS (25) dan NIS (22), dibekuk kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Jumat pagi, 22 Agustus 2025. Kabag SDM Polres Karanganyar, Kompol Hastin Marhadjanti, memimpin jalannya paparan yang dihadiri pejabat utama Polres serta sekitar 20 jurnalis.
Peristiwa bermula pada Minggu dinihari, 17 Agustus 2025, pukul 03.30 WIB. Korban, Luthfan Nur Faid (25), warga Colomadu, bersama temannya, Mahmud Handoko (24), warga Wonogiri, baru saja keluar dari sebuah kafe di Kartasura. Saat melintas di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, keduanya dipepet dua pelaku dan diserang senjata tajam.
Luthfan mengalami luka di leher, dada, perut, dan lengan. Sementara Mahmud menderita luka serius di perut. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah Luwes Kartasura, Luthfan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Karima.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka pertama RTS ditangkap di rumahnya di Sangkrah, Surakarta. Tak lama kemudian, pukul 23.30 WIB, polisi menangkap tersangka kedua, NIS, di rumah RTS.
“Kecepatan pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kami menjaga rasa aman masyarakat. Tindak kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa penindakan tegas,” kata Kompol Hastin.
Polres Karanganyar menegaskan penyidikan akan dilanjutkan dan kedua tersangka bakal dikenai sanksi hukum maksimal.
Pewarta|Surya


- Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
- Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan
- Irigasi Wukirsawit Disorot, Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Asal Jadi
- SMP BK Kaliboto Mojogedang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Disorot karena Diduga Terima Bantuan Rp1,4 Miliar Lebih
- HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Kawal UU Advokat Baru dan Keadilan






-
Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa -
Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan -
Irigasi Wukirsawit Disorot, Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Asal Jadi -
SMP BK Kaliboto Mojogedang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Disorot karena Diduga Terima Bantuan Rp1,4 Miliar Lebih -
HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Kawal UU Advokat Baru dan Keadilan
Dengan bangga dipersembahkan oleh WordPress




