
SEMARANG – Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.
Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edarannya, Jumat (8/1/2021).
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan seperti 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3 T (tracing, test, treatment).
Sumber: kompas.com
Editor: Seno