![]()
KASUS
Surabaya, Jumat (17/4/2026) — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sugiri Sancoko kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Indra Priangkasa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak cermat, serta mengandung kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum dianggap tidak tepat sasaran.
Dalam eksepsi, PH menyoroti dugaan bahwa pihak yang berkomunikasi terkait jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono adalah Yunus Mahatma dengan Agus Pramono. Mereka menyebut, komunikasi dan dugaan permintaan uang tidak melibatkan terdakwa secara langsung.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai adanya pencampuran pasal antara dugaan suap dan gratifikasi dalam dakwaan. Menurut mereka, kedua jenis delik tersebut memiliki unsur dan pembuktian yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan secara sembarangan dalam konstruksi perkara.
Poin lain yang disampaikan adalah terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp450 juta dari saksi Sucipto. PH menilai jaksa belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara pemberian uang tersebut dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.
Terkait proyek pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum menyatakan bahwa kewenangan teknis berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja), bukan pada bupati. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar dakwaan yang menyebut terdakwa memengaruhi pemenang lelang.
PH juga mengkritisi penerapan unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yang dinilai belum dijelaskan secara rinci peran terdakwa, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau pihak yang menyuruh melakukan.
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya.
Sementara itu, pihak penuntut umum belum memberikan tanggapan dalam sidang tersebut. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan semua pihak menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
-
Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum

JEJAK KASUS SRAGEN – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) yang didanai melalui Dana Desa diduga mangkrak dan terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski telah menyerap anggaran…
-
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

OPINI JAKARTA, Teliksandi.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mengganti Kapolri dan Jaksa Agung menyusul polemik penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA,…
-
Koperasi Merah Putih: Maju dan Tidaknya Tergantung Pemerintah dan Rakyat

OPINI oleh: Sugeng Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Gagasan ini layak diapresiasi karena berupaya mengembalikan koperasi kepada jati dirinya sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar lembaga simpan pinjam atau toko desa. Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, koperasi adalah sarana untuk…
- Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum
- DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Koperasi Merah Putih: Maju dan Tidaknya Tergantung Pemerintah dan Rakyat
- Humanis dan Rendah Hati, Kades Djudi Ingin Suara Desa Lebih Didengar dalam Menentukan Arah Pembangunan
- MBG Jangan Hanya Mengenyangkan Perut, Tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat
-
Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum -
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah -
Koperasi Merah Putih: Maju dan Tidaknya Tergantung Pemerintah dan Rakyat -
Humanis dan Rendah Hati, Kades Djudi Ingin Suara Desa Lebih Didengar dalam Menentukan Arah Pembangunan -
MBG Jangan Hanya Mengenyangkan Perut, Tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat

