![]()
KASUS
Surabaya, Jumat (17/4/2026) — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sugiri Sancoko kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Indra Priangkasa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak cermat, serta mengandung kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum dianggap tidak tepat sasaran.
Dalam eksepsi, PH menyoroti dugaan bahwa pihak yang berkomunikasi terkait jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono adalah Yunus Mahatma dengan Agus Pramono. Mereka menyebut, komunikasi dan dugaan permintaan uang tidak melibatkan terdakwa secara langsung.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai adanya pencampuran pasal antara dugaan suap dan gratifikasi dalam dakwaan. Menurut mereka, kedua jenis delik tersebut memiliki unsur dan pembuktian yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan secara sembarangan dalam konstruksi perkara.
Poin lain yang disampaikan adalah terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp450 juta dari saksi Sucipto. PH menilai jaksa belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara pemberian uang tersebut dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.
Terkait proyek pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum menyatakan bahwa kewenangan teknis berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja), bukan pada bupati. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar dakwaan yang menyebut terdakwa memengaruhi pemenang lelang.
PH juga mengkritisi penerapan unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yang dinilai belum dijelaskan secara rinci peran terdakwa, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau pihak yang menyuruh melakukan.
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya.
Sementara itu, pihak penuntut umum belum memberikan tanggapan dalam sidang tersebut. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan semua pihak menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
-
Delapan Tahun Diguyur Anggaran Rp1,142 Miliar, Wisata Umbul Tirah Disorot: Kios Berdiri di Atas Saluran Air hingga Dugaan Setoran Tiket

JEJAK KASUS BOYOLALI – Wisata Umbul Tirah di wilayah Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah penelusuran di lapangan tim media bersama LSM LAPAAN RI menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari penggunaan anggaran pariwisata, kondisi kios, hingga mekanisme pengelolaan tiket dan parkir. Berdasarkan data bantuan pembangunan dan pengembangan yang…
-
Papan Informasi Revitalisasi SDN 2 Pulokulon Disebut Tak Terpasang, Pekerja Disorot soal APD

JEJAK KASUS GROBOGAN – Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SDN 2 Pulokulon, Kabupaten Grobogan, menjadi perhatian setelah muncul keluhan terkait keterbukaan informasi proyek dan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja di lokasi. Keluhan tersebut disampaikan seorang warga bernama Ali Grobogan kepada media pada Selasa (16/9/2026). Ia meminta kondisi di lokasi tersebut mendapat perhatian publik…
- Delapan Tahun Diguyur Anggaran Rp1,142 Miliar, Wisata Umbul Tirah Disorot: Kios Berdiri di Atas Saluran Air hingga Dugaan Setoran Tiket
- Papan Informasi Revitalisasi SDN 2 Pulokulon Disebut Tak Terpasang, Pekerja Disorot soal APD
- Mahasiswi Serang Tewas Usai Karaoke di PIK 2, Pemerhati THM Soroti Wilayah Hukum dan Desak Evaluasi Izin
- Dukungan Mengalir, Pengecoran Ponpes Sapu Jagad Gemolong Terus Berjalan
- Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa PPG UST Perkuat Literasi-Numerasi Anak
-
Delapan Tahun Diguyur Anggaran Rp1,142 Miliar, Wisata Umbul Tirah Disorot: Kios Berdiri di Atas Saluran Air hingga Dugaan Setoran Tiket -
Papan Informasi Revitalisasi SDN 2 Pulokulon Disebut Tak Terpasang, Pekerja Disorot soal APD -
Mahasiswi Serang Tewas Usai Karaoke di PIK 2, Pemerhati THM Soroti Wilayah Hukum dan Desak Evaluasi Izin -
Dukungan Mengalir, Pengecoran Ponpes Sapu Jagad Gemolong Terus Berjalan -
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa PPG UST Perkuat Literasi-Numerasi Anak


