Eksepsi Mengemuka di Sidang Korupsi, PH Sugiri Sancoko Nilai Dakwaan Kabur, Jaksa Siap Tanggapi

Eksepsi Mengemuka di Sidang Korupsi, PH Sugiri Sancoko Nilai Dakwaan Kabur, Jaksa Siap Tanggapi

Loading

KASUS

Surabaya, Jumat (17/4/2026) — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sugiri Sancoko kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Indra Priangkasa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak cermat, serta mengandung kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum dianggap tidak tepat sasaran.

Dalam eksepsi, PH menyoroti dugaan bahwa pihak yang berkomunikasi terkait jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono adalah Yunus Mahatma dengan Agus Pramono. Mereka menyebut, komunikasi dan dugaan permintaan uang tidak melibatkan terdakwa secara langsung.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai adanya pencampuran pasal antara dugaan suap dan gratifikasi dalam dakwaan. Menurut mereka, kedua jenis delik tersebut memiliki unsur dan pembuktian yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan secara sembarangan dalam konstruksi perkara.

Poin lain yang disampaikan adalah terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp450 juta dari saksi Sucipto. PH menilai jaksa belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara pemberian uang tersebut dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.

Terkait proyek pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum menyatakan bahwa kewenangan teknis berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja), bukan pada bupati. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar dakwaan yang menyebut terdakwa memengaruhi pemenang lelang.

PH juga mengkritisi penerapan unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yang dinilai belum dijelaskan secara rinci peran terdakwa, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau pihak yang menyuruh melakukan.

Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya.

Sementara itu, pihak penuntut umum belum memberikan tanggapan dalam sidang tersebut. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan semua pihak menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Table of Contents
  1. KASUS
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930