Kondisi Hutan Kemasyarakatan di Desa Genengsari Toroh, Kabupaten Grobogan.
LINTASINDO – GROBOGAN, Hutan Kemasyarakatan di Desa Genengsari Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan yang diterbitkan Surat Keputusan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kini beralih ke KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus).
Dimana penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk SK Program IPHPS diterima oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Genengsari pada Tahun 2018. Artinya pengelolaan lahan Hutan Kemasyarakatan yang menjadi kewenangannya tersebut selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam kurun waktu 5 tahun, tetap saja kondisinya masih memprihatinkan.
Menurut Agung selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Giri Indah, pihaknya kesulitan dalam pengembangan Hutan Kemasyarakatan Program IPHPS dengan luasan mencapai 478 hektare dengan anggota berjumlah 1.200 orang.
“Kami cukup kesulitan dalam pengelolaan IPHPS di Wilayah Desa Genengsari. Kami dituntut untuk mengembalikan kondisi hutan dengan tanaman keras mencapai 50 persen. Sedangkan kami ini swadaya, dan alhamdulillah kondisi tanaman keras sudah mencapai 25 persen dengan swadaya kelompok”, ujar Agung kepada Lintasindo, Sabtu (22/03/2025).
Trio Agung Wahyu Wibowo Ketua Gapoktan “Giri Indah” Desa Genengsari. Menerima Awak Media, Sabtu (22/03/2025) di Kediamannya.
Agung menambahkan, untuk SK KHDPK diterbitkan pada Tahun 2023, namun baru Tahun 2024 pihaknya menerima salinan SK. Untuk peralihan IPHPS ke KHDPK pada intinya Petani Hutan (Pesanggem) lebih diuntungkan, dimana kewajiban kami untuk membayar PBB hilang, hanya membayar PNBP ke negara saja, tentu menjadi lebih ringan, imbuhnya.
“Kalau Perhutani mengklaim membayar PNBP itu sangat tidak masuk akal, karena PNBP itu berdasarkan laporan dan SK nya sudah terpisah”, tegas Agung.
Disinggung apakah ada konflik horizontal di lingkup anggota selaku pesanggem, Agung menuturkan kondisi Kelompok Tani Hutan kami baik- baik saja dan tetap kondusif, tuturnya.
Disisi lain, kami sudah menyusun RKPS yakni Rencana yang memuat Program Penguatan Kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi. Adapun RKPS akan kami lakukan sampai Tahun 2029 dan optimis akan berhasil dengan baik, jelas Agung.
Trio Agung Wahyu Wibowo Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan “Giri Indah” Desa Genengsari Toroh. Foto : Klarifikasi Tentang Hutan Kemasyarakatan KHDPK yang Menjadi Sorotan Publik.
Dilapangan bergulir pungutan liar (pungli) terhadap petani hutan (pesanggem) sebagai anggota. Hal itu tidak benar, yang benar adalah iuran kas anggota kelompok, dan juga untuk pembelian bibit tanaman, termasuk bibit kayu putih, tegas Agung.
Secara terpisah, Aktivis Grobogan AR (50) prihatin dan menyoroti tentang pentingnya pengelolaan perhutanan sosial. Cukup jelas Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Selain itu, ciri-ciri Hutan Kemasyarakatan meliputi ;
– Hutan Kemasyarakatan merupakan hutan negara.
– Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
– Hutan Kemasyarakatan dikelola secara optimal, adil, dan berkelanjutan.
– Hutan Kemasyarakatan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Dengan demikian Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan hutan wajib mematuhi ketentuan yang ada, baik aspek pelestarian lingkungan hidup maupun aspek manfaat untuk kesejahteraan petani hutan (pesanggem) selaku anggota.
( AL.1 – Grobogan ).