![]()

LINTASINDONEWS.com, KLATEN – Adapun tersangka dalam melakukan aksinya dengan modus memecah kaca mobil korban dan langsung menguras isinya.
Berdasarkan rilis Polres Klaten pada hari Senin (30/12/2019) Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua orang tersangka masing masing bernama L Sulistiyo (23) yang merupakan warga Lampung namun berdomisili di Dk. Koplak, Desa Kebondalem Kidul, kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten. Sedangkan tersangka yang lain adalah Ruliyanto (33) yang merupakan warga Dk.Nambangan,Desa Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang, Kabupaten Magelang.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 2 buah laptop, 1buah Handphone, 1unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam, 1 besi berbentuk silinder yang ujungnya lancip dengan gagang karet warna merah, 2 buah jaket warna hitam, 1buah masker warna hitam dan uang tunai sejumlah 700 ribu rupiah.
Akibat ulah kedua tersangka yang dilakukan pada hari Selasa (17/12/2019) ini, korban mengalami kerugian kurang lebih 7 juta rupiah. Adapun para tersangka melakukan aksinya di Jalan Mayor Kusmanto, Dk. Sekar Mulyo, Desa Sekarsuli,Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Kepada dua tersangka ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (danang)
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (alenia pertama pembukaan UUD 1945)”

