Nasional, Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Harga Brang Jadi 0,9 persen Imbas PPN 12 persen, Ini Kata Ditjen Pajak 

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).  

Pada 1 Januari 2025 PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Demokrat: Politis Saja Itu, Dulu Mereka Setuju Tak berlaku untuk sembako Namun, kata dia, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi. Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah berencana hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah. 

Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah Sebaliknya, Pemerintah menyatakan, akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2024), untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa mewah yang selama ini belum dikenakan pajak, seperti bahan makanan premium, layanan kesehatan medis premium, pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA. 

Langkah itu, menurut pemerintah, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan sosial melalui azas gotong royong. Menko Airlangga menyampaikan, meskipun PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, pemerintah tetap memberikan insentif kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan. 

“Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat agar kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ucapnya.   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPN 12 Persen Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2025, Kecuali Sembako”, 

 

SHARE