Kalapas Purwodadi Deny Fajariyanto didampingi Kasi Binadik dan Giatja Soni Nevridiyanto, Aris Munandar Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, dan Petugas Lapas bersama WBP Beragama Nasrani Mengikuti Virtual dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dalam Rangka Remisi Hari Raya Natal 2024.

LINTASINDO- GROBOGAN,  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual di Lapas pada Rabu (25/12/2024).

Warga Binaan Beragama Nasrani Merasa Bahagia Mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Natal Tahun 2024, di Lapas Purwodadi.

Kegiatan dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan.

Hadir pula melalui virtual dari Lapas Purwodadi, Kalapas Purwodadi, beserta Pejabat Manajerial serta perwakilan WBP beragama Nasrani.

Kalapas Purwodadi Deny Fajariyanto Menyerahkan SK Remisi Natal Tahun 2024 Kepada Warga Binaan Beragama Nasrani.

Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan. Kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Bersamaan dengan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serentak seluruh Indonesia, Kalapas Purwodadi Deny Fajariyanto juga menyerahkan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 untuk warga binaan di Lapas Purwodadi.

Remisi Khusus Natal bagi WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi Tahun 2024 sebanyak 5 warga binaan, satu di antaranya langsung bebas.

“Untuk Narapidana yang mendapat Remisi di Lapas Purwodadi, Saya ucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana Tahun 2024, dan Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang”, ungkap Deny Fajariyanto

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat, pungkas Kalapas.

 

(@ Humas Lapas Pwdd).

SHARE