LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Nurwanto Eko Putro, divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan Korupsi pengelolaan APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 274.581.743,00.
Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka Jaksa dapat menyita harta benda Terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Selain itu, Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan uang sejumlah 200 juta yang dititipkan kepada saksi Siti Hanifah ( Istri Terdakwa ) terhadap Penuntut Umum dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan untuk dihitung atau digunakan guna pembayaran kerugian negara. Serta membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar 10 ribu”, ujar Frengki pada hari Kamis (28/3/2024).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap menerima.
Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (28/03/2024).
Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi Grobogan.
( AL.1- Grobogan @Red ).