LINTASINDO – GROBOGAN, Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan publik, kejadiannya pada hari Minggu (19/01/2025) di Desa Toko Kecamatan Penawangan Grobogan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, SH.,SIk.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.Ik.,SH.,M.Si dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto, S.Pd.,M.Si dalam press release yang dilaksanakan di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan.pada Kamis tanggal (30/01/2025).
Dalam Konferensi press, Kapolres Grobogan Ike Yulianto menyampaikan bahwa kejadian pembunuhan terjadi pada hari Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 01.00 Wib. Peristiwa; pembunuhan dengan korban bernama Suwito (57) sedangkan pelaku berinisial K (37).
Kapolres menyampaikan, motif pelaku pembunuhan adalah pelaku tersinggung dengan keberadaan korban, yang mana korban ini adalah sebatang kara yang menginap dirumah pelaku.
Pelaku merasa tersinggung, maka terjadilah peristiwa pembunuhan ini. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan secara medis dan dinyatakan dalam keadaan normal, tegas Kapolres.
”Terkait kasus ini, untuk pelaku yang berinisial (K) melakukan penganiayaan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang menyerupai samurai disebelah dada kiri korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan penusukan barang bukti berupa pisau sejenis samurai dibuang oleh pelaku di sungai,” ujar Kapolres.
”Dalam kasus tersebut, pelaku di ancam dengan pasal 340 subsider 338 ataupun pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” imbuh Ike Yulianto.
Saat press release berlangsung, ketika pelaku ditanya awak media dihadapan Kapolres, terlihat sangat menyesali perbuatannya. Bahkan ketika ditanya oleh Kapolres, pelaku dengan wajah tertunduk serta menggunakan penutup wajah pelaku mengatakan sangat menyesal.
( AL.1 – Grobogan ).