Mobil Toyota KF 60 Tahun 2003 di Lelang Kejaksaan Negeri Grobogan (foto-red)

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN,  Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan akan melakukan proses lelang barang milik negara berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor.

Dari proses lelang, selaku instansi negara yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Lelang menggunakan Aplikasi Lelang (www.lelang.go.id) dengan metode penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) terhadap obyek satu paket Barang Milik Negara.

Barang yang akan dilelang  berupa 1 unit mobil tahanan  Toyota KF 60 Tahun 2003 Nopol K-9505-KF, Nomor rangka MHF31KF6030021562 dengan Nomor mesin 7K-0582284 dalam kondisi rusak berat dan apa adanya beserta BPKB dan STNK.

Sepeda Motor Jenis Suzuki Tahun 2006 Nopol K-6658-XP Barang Lelangan Kejaksaan Negeri Grobogan (foto-red)

Selain 1 unit mobil juga terdapat 1 unit sepeda motor Suzuki FD125XSD Tahun 2006 Nopol K-6658-XP Nomor rangka MH8FD125X6J-749675 Nomor mesin F403-ID-749354 dalam kondisi rusak berat dan apa adanya beserta BPKB dan STNK.

Adapun  nilai limit Rp 25.006.000; (dua puluh lima juta enam ribu rupiah), dengan  uang jaminan sebesar Rp 12.503.000; ( dua belas juta lima ratus tiga ribu rupiah).

Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara akan dilaksanakan pada Hari Rabu (22/02/2023), dengan batas akhir penawaran Hari Rabu (22/02/2023) jam 10.00 Wib, alamat domain www.lelang.go.id dengan tempat di KPKNL Semarang  Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D Semarang.

Dari ketentuan yang berlaku, bahwa penetapan pemenang  sesuai ketentuan yang ada yakni setelah batas akhir penawaran. Untuk peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain yang sudah ada.

Untuk Persyaratan Ketentuan Lelang diantaranya ;

Pertama, Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (closed bidding)  melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Dengan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

Kedua, Calon peserta lelang dapat berupa perseroan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https:/www.lelsng.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut.Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam satu file.

Ketiga, Calon peserta lelang wajib  menyetorkan uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing.

Keempat, Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Kelima, peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi  dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.

Keenam, obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as ia” dengan segala kondisi dan obyek, konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses paska lelang.P eserta lelang dianggap mengetahui dan memahami kondisi obyek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.

Ketujuh, karena satu dan hal lain, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.

Kedelapan, peserta lelang diharapkan untuk melihat obyek lelang terlebih dahulu di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada tanggal 16 – 21 Februari 2023, dan hanya melayani pada hari kerja  Senin – Jum’at  pukul 08.00  – 16.00 Wib dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan penjual.

Dan Kesembilan, penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi  Kejaksaan Negeri Grobogan  kepada Nunung Saptana Tri Prabawa, SH dengan Handphone 08112593139 atau  KPKNL Semarang  (024) 3542272.

Prosedur lelang sesuai Pengumuman Nomor B-2/M.3.41/Cpl.3/02/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan  Iqbal, SH.,MH.

 

(AL.1 – Grobogan).

 

SHARE