Kejati Jateng Tetapkan Lagi Tersangka Makelar Kredit Fiktif Kupedes BRI Unit Kendal

Kejati Jateng Tetapkan Lagi Tersangka Makelar Kredit Fiktif Kupedes BRI Unit Kendal

Loading

LINTASINDONEWS.COM, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka kredit fiktif Kupedes BRI Unit Kendal.

Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Ketut Sumedana menuturkan tersangka bernama Supriono.

Pada kasus tersebut tersangka berperan membantu mantri BRI unit Kendal Yuna Yanwar mengumpulkan dokumen fiktif.

“Dia (Supriono) merupakan orang swasta luar dari BRI. Dia ibarat makelarnya,” jelasnya, Kamis (7/11/2019).

Ketut menuturkan Supriono telah sering membantu melakukan pengajuan kredit fiktif.

Supriono menggandeng Yuna untuk mempermulus jalannya proses kredit.

“Ada 45 orang yang diajukan Supriono untuk memuluskan kredit fiktif,” tuturnya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetapkan tersangka Mantri PT Bank Rakyat Indonesia Unit Kendal terkait pencairan kredit fiktif Kupedes.

Tersangka bernama Yuna Yanwar.

Perlu diingat, I Ketut Sumedana menuturkan kerdit fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Halaman selanjutnya
Halaman. (seno)

Sumber: Tribunjateng.com