LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN , Oknum Kepala Desa Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengisian perangkat desa akhirnya ditahan, Senin (23/10/2023).
Hal ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
“Didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya, Tersangka (HS) diperiksa tim dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo. Walaupun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II”, kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, tersangka (HS) dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.
“Tersangka (HS) akan menjalani proses penahanan di Lapas Purwodadi titipan Kejaksaan Negeri Grobogan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 hingga 11 November 2023, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2022”, ujarnya.
Berita sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Gubug Grobogan Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengisian perangkat desa.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 dengan tanggal 20 September 2023.
Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Jumat (22/9/2023) di hadapan awak media.
“Tersangka (HS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa tahun 2021 – 2022,” ungkap Frengki.
Frengki menambahkan, Tersangka (HS) meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. Tersangka menerima hadiah dengan total nominal 185 juta.
“Tersangka (HS) disangkakan melanggar Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” katanya.
Usai melakukan rangkaian penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan (HS) sebagai Tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan. Diketahui bahwa (HS) selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ujar Frengki.
( AL.1 – Grobogan )