![]()
BINTUNI – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Tadius Fossa, mengimbau seluruh pemilik hak ulayat dari 19 marga di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, agar menyelesaikan setiap persoalan adat melalui musyawarah dan dialog kekeluargaan, tanpa membawa konflik ke luar Suku Sumuri.
Imbauan tersebut disampaikan Tadius menyikapi berbagai dinamika dan sengketa internal terkait hak ulayat yang belakangan muncul di wilayah adat Sumuri.
“Mari kita terbuka, duduk bicara secara baik-baik, dan menjelaskan hak-hak pemilik wilayah adat. Jangan sampai persoalan ini dibawa keluar dari Suku Sumuri,” ujar Tadius kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Tadius yang juga menjabat sebagai Kepala Marga Fossa menegaskan, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adat dengan dasar bukti hak yang jelas, mengacu pada batas-batas wilayah adat yang telah disepakati dan diakui secara internal oleh 19 marga di Distrik Sumuri.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar situasi di wilayah Sumuri tetap kondusif.

“Keamanan dan ketertiban di Sumuri itu berasal dari kita dan untuk kita sendiri,” tegasnya.
Menurut Tadius, stabilitas wilayah adat Sumuri memiliki peran penting, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagi pemerintah dan keberlangsungan investasi yang ada. Ia menyebut, iklim yang aman dan kondusif akan berdampak pada kepentingan seluruh tujuh suku di Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung investasi yang berjalan, seraya menekankan bahwa persoalan-persoalan kecil terkait hak adat seharusnya diselesaikan secara internal dengan berpedoman pada kesepakatan yang telah ada.

Lebih lanjut, Tadius menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah adat tahun 2016 yang telah dikeluarkan pemerintah bersifat final dan tidak dapat diubah, karena telah melalui proses pemetaan serta pengakuan resmi dari para pemilik hak adat.
“SK itu sudah disahkan. Pemetaan wilayah adat juga sudah diakui dan ditandatangani langsung oleh para pemilik hak adat yang sah. Jadi keputusan tersebut tidak bisa diubah,” katanya.
Sebagai Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius juga mengajak generasi muda untuk menjaga persatuan dan tidak saling menjatuhkan dengan tuntutan yang tidak didukung data yang kuat.
“Mari anak dan cucu kita bergandeng tangan, melihat hal-hal yang baik. Apa yang terjadi di Sumuri kita selesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke tingkat nasional karena biayanya besar dan belum tentu didukung data yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah telah mengakui Suku Sumuri sebagai pemilik hak ulayat yang sah, lengkap dengan data dan dokumen resmi.
Di akhir pernyataannya, Tadius juga meminta pemerintah dan pihak perusahaan agar tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan masyarakat adat, khususnya dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“AMDAL adalah paru-paru bagi investasi dan masyarakat adat. Semua yang tercantum dalam AMDAL harus dihormati dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Sumber: PPRI

