LINTASINDONEWS.COM – SRAGEN, Media sosial telah menjadi gaya hidup masyarakat modern bagi pemenuhankebutuhan informasi, terlebih lagi dikalangan anak muda tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan informasi, media sosial kini menjadi sarana mengaktualisasikan diri dan berkreasi sehingga muncul para kreator dan netizen yang tidak bisa di pisahkan.
Mengekpresikan perasaan dan emosi melalui postingan baik itu di kolom status, komentar, sepertie, foto, maupun video. dalam bertindak realisasi diri dan merefleksikan perasaan.
Sebagian masyarakat tidak mampu mengontrol diri dan emosi ketika di sajikan pada situasi yang bertentangan dengan harapan dan prinsip. Kondisi inilah yang memicu munculnya berbagai konten hoax, ujaran kebencian, bullying yang terjadi di media sosial.
Kebohongan, membenci pidato dan intimidasi adalah wujud upaya memecah belah bangsa. Semua itu dilakukan secara dan atau tanpa sadar seranggan maksud dan tujuan tertentu.
Sebagai bentuk informasi di media sosial, pelanggar akan mendapatkan sanksi dengan Undanh Undang ITE, namun tidak serta Merta menjadikan efek jera bagi pengguna media sosial.
kemungkinan karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat serta pemahaman Undang Undang ITE.
Lihat juga YouTube link di bawah ini:
Yang menyebabkan kurang pemahaman terhadap Undang Undang ITE, di sebabkan ketidaktahuan akan konten media sosial yang terindikasi pelanggaran dalam Undang undang ITE, ketidaktahuan besaran sanksi baik kurunganmaupun denda bahan atas pelanggar undang-undang tersebut.
Untuk itu KKN Universitas Sebelas Maret Surakarta / U N S kelompok 169, yang bertugas di Desa Gilirejo kecamatan miri kabupaten Sragen provinsi Jawa tengah, mengadakan seminar sosialisasi bahaya dan hukum bagi Penyebar hoaks di masyarakat. Senin 15 Agustus 2022 yang bertempat di aula desa Gilirejo.
Hadir dalam acara sosialisasi Sebagai narasumber Polsek Miri yang di wakili Wakapolsek Ipda Sumardi dan satu anggota, Kepala desa Gilirejo Parjo dan jajaran perangkat desa serta masyarakat desa Gilirejo.
Tim