![]()

Jakarta – KPK menelusuri soal ada-tidaknya perintah dari pejabat di Lippo Group ke anak perusahaannya untuk memberi suap terkait izin Meikarta. Hal tersebut ditelusuri saat memeriksa para saksi dan tersangka dari pihak Lippo.
“(KPK menelusuri) apakah ada atau tidak perintah dari pejabat di Lippo group ke anak-anak perusahaan untuk pemberian suap,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, KPK juga menelusuri soal proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta. Kemudian, KPK juga menanyakan soal sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut.
“(KPK juga menelusuri) sumber dana suap apakah ada atau tidak ada yang berasal dari korporasi,” katanya.
Selain saksi dari pihak Lippo, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi. Mereka dicecar soal rangkaian proses perizinan Meikarta.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan sembilan orang tersangka terkait perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Sumber: detiknews
Editor: Rian Hepi