LINTASINDONEWS.COM – SEMARANG, Usaha rokok memang mempunyai segmen pasar tersendiri dikalangan masyarakat, oleh karenanya pada saat pandemi covid-19 beberapa usaha mengalami kolaps, hal tersebut dialami industri rokok yang tetap bergeliat karena sudah memiliki segmen pasar maupun pelanggan. Namun demikian usaha rokok diatur sesuai regulasi yang dibuat pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok di satu sisi merugikan kesehatan, namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN.
Saat di temui awak media baru – baru ini, Ketua Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) Joko Supeno mengatakan, dengan sumbangan terhadap pemasukan negara yang sangat besar pada Tahun 2023 ditargetkan mencapai 232,5 Triliun dari hasil cukai, tentunya dari jumlah tersebut terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan kepada daerah guna mendukung program kesehatan dan kesejahteraan para petani tembakau, karyawan pabrik rokok serta produsen rokok berskala UMKM, tegasnya.
“Pada Tahun 2023 ini saja DBHCHT dari Kemenkeu sebesar Rp. 4,01 Triliun yang di transfer ke seluruh daerah dan tentunya Jawa Timur juga Jawa Tengah adalah penerima terbanyak dana bagi hasil cukai tersebut. Karena di dua daerah inilah tempatnya produsen dan petani tembakau terbesar di negeri kita”, ungkap Joko Supeno.
Hal senada juga dikatakan Heri selaku pembina para petani tembakau dari Semarang, Demak dan Temanggung, bahwa selama ini para petani tembakau tidak pernah menerima manfaat dari DBHCHT, baik itu berupa bantuan pupuk, obat, maupun resiko gagal panen yang sering dialami para petani tembakau, keluhnya.
“Dengan adanya DBHCHT yang ditransfer ke daerah, sebagai masyarakat tentunya kita patut menanyakan kemana dana tersebut. Dan apakah peruntukannya sudah sesuai kegunaannya, karena di lapangan banyak ditemui bahwa masyarakat sekaligus petani tembakau dan karyawan pabrik rokok tidak merasakan manfaat dari DBHCHT tersebut.
Kami sangat berharap dana DBHCHT tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna sehingga tidak diselewengkan dalam tanda kutip” imbuh Joko Supeno.
Ditambahkan bahwa, selama ini walaupun perputaran uang dalam industri rokok ini sangat besar namun yang menikmati hanya segelintir orang saja dan tidak dirasakan bagi para petani tembakau dan karyawan pabrik rokok yang tetap hidup susah. Dirinya meminta semua pemangku kebijakan, stakeholder untuk bersama – sama mengoptimalkan DBHCHT ini agar petani tembakau, karyawan pabrik rokok lebih sejahtera dan yang terpenting jangan sampai ada DBHCHT ini terjadi penyelewengan.
Oleh karenanya perlu pengawasan yang serius dalam pendistribusiannya.
“Kami dari petani tembakau dan pengusaha rokok pada prinsipnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Industri rokok untuk menunjang pembangunan nasional, disisi lain kami juga mohon DBHCHT ini diawasi dengan ketat penggunaannya supaya benar-benar tepat sasaran.” pungkas Joko Supeno.
( AL.1 – Tim Redaksi )