LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang di jabat Agus Purwanto melaksanakan sewa tanah Eks Bondo Desa Kelurahan di Aula Kelurahan pada hari Kamis (21/03/2024).
Tampak antusias warga calon penyewa tanah aset kelurahan rela mengantri dari pagi sekalipun dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Hal ini dilakukan salah satu Warga Purwodadi berinisial (PR) yang rela menunggu dari pagi demi mendapatkan 1 ( satu ) bidang tanah guna ditanami padi selama satu musim tanam.
Saat dikonfirmasi reporter lintasindonews.com di Aula Kelurahan Purwodadi pada hari yang sama, dikatakan bahwa tahun ini alhamdulillah hasil panen petani cukup bagus mas, jadi saya tetap menunggu undian dari panitia, harapnya.
Dalam pelaksanaan sewa tanah tersebut panitia menerapkan metode undian dari foto copy KTP warga selaku calon penyewa yang dimasukkan dalam box oleh panitia.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Purwanto selaku Lurah Purwodadi menyampaikan bahwa total bidang aset tanah kelurahan yang disewakan sebanyak 74 bidang/persil, tegasnya.
“Kami menjalankan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa Kelurahan dengan baik dan tertib”, imbuhnya.
Disisi lain, pasal 3 ayat (4) berbunyi ; jangka waktu penyewa tanah Eks Bondo Desa di kelurahan adalah 1 ( satu ) tahun masa tanam.
Tentu warga selaku penyewa bisa memanfaatkan lahan dengan baik, dan harapannya para petani penggarap dapat melakukan pola intensifikasi tanaman padi sesuai musim tanam dan saat panen hasilnya akan melimpah, ungkap Agus Purwanto.
Saat awak media mengklarifikasi Camat Purwodadi Tondi Sumarjaka diruang kerjanya, dijelaskan benar pada hari ini Kamis (21/03/2024) Lurah Purwodadi melaksanakan sewa tanah Eks Bondo Desa Kelurahan secara umum kepada Warga Purwodadi, terangnya.
“Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 pada pasal 3 ayat (2) dijelaskan pelaksana sewa adalah Camat selaku pengguna barang dengan persetujuan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang”, artinya tugas kami sudah sesuai regulasi dan tetap mengedepankan transparansi, jelas Tondi.
Hari ini Sabtu (23/03/2024) Kami bersama staf juga melibatkan petugas Disperakim Kabupaten Grobogan melakukan pengukuran ulang dua bidang tanah aset Kelurahan Purwodadi.
Setelah pelaksanaan sewa tanah pada Kamis (21/03/2024), ada dua bidang yang belum disewakan. Namun dua bidang tersebut setelah diukur ulang dan melalui tahapan musyawarah kelurahan, kemudian kami mengajukan kepada Camat dan selanjutnya Camat mengajukan kepada Bupati Cq.Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan.
Setelah mendapatkan persetujuan, dua bidang tersebut kami sewakan sesuai dengan mekanismenya, pungkas Agus Purwanto.
( AL.1 – Grobogan ).