LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Mulai Maret 2024 lalu, Polres Grobogan telah melakukan Operasi Pekat Candi 2024 dengan sasaran sajam, miras, premanisne, asusila dan kegiatan lain pembrantasan penyakit masyarakat, serta penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di ruang loby Polres setempat, Kamis (21/03/2024).
Dengan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, Kapolres menyebut operasi pekat candi yang dilakukan secara preventif ini bertujuan memberikan rasa aman masyarakat menjelang bulan ramadhan sehingga masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, aman dan nyaman.
Salah satu hasil operasi tersebut yakni diamankan bahan peledak petasan dari 2 orang pelaku yang menjual belikan bahan jadi yang siap pakai.
Sebanyak 5 kilogram bahan petasan berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan dari pelaku BG (45).
Lanjut Kapolres, dari hasi pengembangan petugas Satreskrim berhasil mengamankan dari tangan pelaku JS (55) sebanyak 2 karung potasium cloride seberat 46 kg, 4 karung sulfur powder 98 kg, dan 1 tong drum berisi bahan 24 kg dan peralatan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal (1) ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kemudian untuk barang bukti berupa bahan bahan mentah dan bahan jadi akan kami musnahkan, tegas Dedy Anung Kurniawan.
“Untuk pemusnahannya kami bekerjasama dengan Unit Jikbom Gegana Satbrimob Polda Jateng, karena bahan kimia ini tak bisa disimpan lama” pungkas Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku (BG) di depan awak media, ia membeli bahan jadi dari (JS) seharga 250 ribu per kg dan menjualnya kembali dengan harga 300 ribu.
Pelaku (JS) mengaku berjualan bahan bahan mentah juga bahan jadi tersebut sejak Tahun 2016 lalu hingga sekarang.
( AL. 1 – Grobogan ).