LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Gonjang – Ganjing Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sudah final.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menerbitkan Surat Nomor : 067/PERADI/DPN/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 menetapkan Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H menjadi Ketua DPC Peradi Kabupaten Grobogan terpilih periode 2024 hingga 2029.
Pada pelaksanaan Musyawarah Cabang DPC Peradi Kabupaten Grobogan beberapa waktu lalu, Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H memperoleh suara terbanyak kedua.
Adapun suara terbanyak diperoleh Calon Ketua Rustiyono, S.Pd.I., S.H.I., M.H., CPL
Adapun Rekan Rustiyono yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Muscab Peradi Grobogan tidak dilantik, hal ini berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nomor : 066/PERADI/DPN/III/2024 tentang Pembatalan/Diskualifikasi. Karena Rekan Rustiyono telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Peradi pada Pasal 30 angka 7 Anggaran Dasar Peradi tentang Persyaratan sebagai Ketua DPC yakni Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun Rekan Rustiyono sudah atau pernah menjalani pidana dan dilakukan pembinaan di Lapas/Rutan Purwodadi. Yang lebih memperkuat terhadap dirinya, bahwa sudah memperoleh Putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Yang lebih fatal saat pelaksanaan Muscab Peradi Grobogan, Rustiyono diduga melakukan kecurangan dengan membuat surat keterangan tidak pernah dipidana dalam persyaratan pencalonan.
Kepada reporter Lintasindonrws.com pada Selasa (19/03/2024) diruang kerjanya Yunita Ratna menyampaikan, setelah ditunjuk selaku Ketua DPC Peradi Grobogan, dirinya akan menyusun Kepengurusan DPC Peradi Grobogan, kemudian disampaikan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Resmi serta dilakukan pelantikan, ujarnya.
Ditambahkan, ke depan kami akan menjalankan amanat yang sudah diberikan dari DPN PERADI untuk selalu menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan akan melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan sungguh – sungguh dan tetap mengedepankan transparansi, pungkas Yunita
( AL.1 – Grobogan ).