LINTASINFONEWS.com, KLATEN – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Klaten, menghadirkan DY (28) seorang perempuan pembuang bayi malang di selokan Desa Daleman, Kecamatan Tulung Klaten, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku terpaksa membuang bayi yang baru dilahirkan di sebuah parit tempat pembuangan limbah di Dukuh Bendo, Desa Daleman, didasari rasa takut dan malu karena suami jarang pulang ke rumah. Informasi yang dihimpun, penangkapan DY berawal dari informasi warga yang mengetahui aktifitas pencucian sprei dan bekas kasur busa yang dibuang oleh si pelaku.
Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Ardyansah Rithas Hasibuan menjelaskan, pelaku ditangkap aparat di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (10/2/2020) pukul 16.00 WIB. Penangkapan DY berawal dari keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh aparat.
“Setelah DY, kita interograsi ternyata pelaku mengakui perbuatannya, dia membuang bayinya diselokan sekitar satu jam setelah persalinan”, kata Kasatreskrim di Mapokres Klaten, Kamis (13/2/2020).
Dijelaskan oleh Kasatreskrim, Pelaku membuang bayi anak kandungnya sendiri dengan alasan selama ini pelaku bersama suaminya jarang ketemu, berhubungan badan, terakhir berhubungan bulan Juni 2019, akhirnya korban takut diduga melakukan selingkuh dengan orang lain.
“Kehamilan korban memang sengaja ditutupi oleh pihak keluarga, dan takut pada masyarakat karena selama ini suami yang dulu satu pabrik jarang pulang dan tidak mungkin mengalami kehamilan”, jelas Kasatreskrim.
Ardyansah menegaskan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 76B UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 77B UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Pelaku biasa diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara”, tegasnya
Sementara itu DY, ketika dikonfirmasi awak media dalam pengakuannya menyatakan terpaksa membuang bayinya sendiri karena didasari rasa takut dengan suami kalau tidak mengakui kehamilannya anak ketiga ini karena jarang pulang.
“Suami saya jarang pulang, kalau pulang hanya memberi nafkah untuk anak dan keluarga, suami juga tidak tahu kalau saya sedang hamil”, ucap pelaku.
(Danang)