Masuknya TBG di Kedawung Picu Miskomunikasi, UMKM Wifi Lokal Merasa Dikambinghitamkan

Masuknya TBG di Kedawung Picu Miskomunikasi, UMKM Wifi Lokal Merasa Dikambinghitamkan

Loading

SRAGEN – Pemasangan tiang jaringan oleh Tower Bersama Group (TBG) yang melintasi wilayah Klaster Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, memicu dinamika di tingkat lokal. Situasi tersebut muncul setelah adanya miskomunikasi antara pemerintah desa dengan 7 pelaku usaha wifi rakyat yang telah lebih dahulu beroperasi sejak 2013.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jalur pemasangan tiang TBG melewati akses jalan eks DPU dan masuk hingga wilayah RT 05A, 05B, 06A, 06B, 07A, 07B dan RT 01, 02, 03, Desa Jenggrik. Kepala Desa Jenggrik Darmin menyampaikan bahwa proyek tersebut hanya melintasi wilayah administratif desanya dan merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang berada di luar kewenangan intervensi desa.

“Itu ranah bisnis. Desa tidak bisa menghalangi atau mengintervensi,” ujar Kades saat dikonfirmasi. Rabu (11/2/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan infrastruktur baru tersebut menimbulkan kekecewaan dari pelaku usaha wifi lokal yang telah beroperasi lebih dari satu dekade. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam komunikasi awal dan bahkan muncul kesan seolah-olah menjadi pihak yang menghambat program pengembangan jaringan.

Salah satu pelaku usaha yang tak mau di sebut namanya menyampaikan bahwa pihaknya bukan menolak pembangunan, melainkan berharap ada ruang dialog sebelum proyek berjalan.

“Kami ini sudah berusaha sejak 2013. Bukan anti-investasi, tapi setidaknya ada komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya. Rabu, (11/2/2026).

Secara regulasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang umumnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten dan perusahaan penyedia tower. Namun dalam praktik sosial di tingkat desa, komunikasi dan sosialisasi kerap menjadi faktor penting untuk menjaga kondusivitas.

Pengamat tata kelola desa menilai, persoalan semacam ini seringkali bukan terletak pada legalitas, melainkan pada manajemen komunikasi publik.

“Ketika ada usaha lokal yang sudah berjalan lama, pemerintah desa idealnya menjadi jembatan dialog. Bukan untuk menghalangi investasi, tetapi memastikan semua pihak merasa dilibatkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada pertemuan resmi yang mempertemukan kedua belah pihak secara terbuka. Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, mengingat tujuan pembangunan infrastruktur pada dasarnya untuk meningkatkan akses layanan digital masyarakat.

Masuknya TBG sejatinya dapat menjadi peluang peningkatan kualitas jaringan. Namun di sisi lain, keberadaan UMKM digital yang telah tumbuh sejak lama juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang patut diperhatikan.

Dinamika ini menjadi catatan penting bahwa pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan usaha lokal seharusnya tidak berjalan saling berhadapan, melainkan beriringan melalui komunikasi yang terbuka dan transparan.

Perlu di ketahui, Kepala desa adalah pemimpin wilayah administratif. Semua aktivitas strategis di desa idealnya dikomunikasikan.

Kalau: Wifi lokal sudah beroperasi sejak 2013, Sudah punya pelanggan, Sudah berkontribusi ekonomi lokal. Maka secara etika kepemimpinan, seharusnya ada: Sosialisasi, Mediasi, Forum diskusi sebelum izin berjalan.

 

Liputan Redaksi