LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pengadilan Negeri Purwodadi, Rabu (30/11/2022) diruang Cakra digelar Sidang Tindak Pidana Umum, atas nama Terdakwa Darto Bin Sastro Harno Alm Oknum Kepala Desa Pulutan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHPidana dalam Kasus Perzinahan.
Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwodadi yakni Ariyanto Nico Pamungkas, SH. Sedangkan Sidang di Pimpin Majelis Hakim Vania nes Stuart Wattimena, SH dengan Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, SH dan Marolop Winner Pasrolan Bakara, SH dengan Panitera Sri Ningsih, SH.
Terdakwa Darto Oknum Kades Pulutan Penawangan Wilayah Grobogan tersebut dijatuhi Vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi enam bulan percobaan dalam kasus perzinahan. Tetapi yang bersangkutan tidak perlu menjalani kurungan.
“Kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir”, terang Frengki.
Baca juga:
Satlantas Polres Grobogan Memuliakan Anak Yatim Piatu, Dengan Cara Berbagi
Bermula pada bulan Mei yang lalu Darto Oknum Kades digerebek warga ya saat sedang asyik meniduri warganya yang sudah bersuami.
Dengan kejadian bejat yang dilakukannya, akhirnya Darto Oknum Kades Pulutan Penawangan dipolisikan oleh sejumlah warga yang merasa geram oleh ulah bejat Darto.
Baca juga:
Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Purwodadi Sambangi Lapas Kelas IIB Purwodadi
Dari laporan tersebut, kasusnya di tindaklanjuti hingga ke proses peradilan.
Melalui Siaran Pers Nomor : B-74/M.3.41/PERS/12/2022 Kejaksaan Negeri Purwodadi melalui Kasi Intelijen Frengki Wibowo, SH., MH menyampaikan Putusan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Kasus Perzinahan Atas Nama Terdakwa Darto Bin Sastro Harno Alm.
Baca juga:
Lapas Purwodadi Peduli Kesehatan WBP Di Musim Penghujan
Atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwodadi mengajukan Upaya Hukum Banding, Pungkas Frengki
(Ali Rukamto – Grobogan)