Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Purwodadi Sambangi Lapas Kelas IIB Purwodadi
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Kepala Pengadilan Negeri Kelas IB Purwodadi melakukan Fungsi Pengawasan dan Pengamatan kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi, Rabu (30/11/2022).
Hakim Wasmat yang menerima tugas didampingi Panitera Muda Pratama dan dua orang Panitera Pengganti. Keempatnya diterima Pihak Lapas Purwodadi yang diwakili oleh Mustofa selaku Kasi Binadik dan Giatja, di Ruang Subsi Registrasi dan Bimkemas.
Baca juga:
Pekerjaan Kantor Kecamatan Purwodadi Dari APBD Grobogan Nilainya Luar Biasa!!
Dalam kesempatan tersebut, Aldhytia Kurniyansa Sudewa, SH., MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas yang sudah menerima dengan baik dan memberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana disini, Ungkap Aldhytia.
Ditambahkan, kedatangan kami didampingi oleh Panitera Muda Pratama yakni Enggar Setyaningrat, SH., MH dan dua Petugas Panitera Pengganti Sri Ningsih serta satu orang staf.
Pihak Lapas melakukan koordinasi kepada sejumlah narapidana yang namanya tercantum dalam nota dinas yang dikeluarkan oleh PN Kelas IB Purwodadi sebanyak 10 napi, diantaranya Dayat Bin Urip, Rizkie Fitra bin Moh Maghfuri, Slamet Riyanto bin Sarwi (alm) dan lainnya.
Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan oleh Hakim PN Purwodadi tersebut dilangsungkan di Ruang TPP Lapas Purwodadi dengan menerapkan metode ; Pengarahan, Pertanyaan, juga Himbauan. Adapun materi yang ditanyakan meliputi Perilaku dan Ketaatan Napi di dalam Lapas, Integrasi bisa didapat dengan syarat dan ketentuan harus berkelakuan baik, maupun
tentang Pasal yang dilanggar, Putusan Hukum, hingga Ketersediaan menu makanan tiap hari.
Dikesempatan terpisah, Kasi Binadik dan Giatja Mustofa menuturkan, dengan adanya Hakim Wasmat disini akan terbangun sinergitas dengan baik serta saling melakukan pemantauan antara Lapas dengan Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dengan berjalannya prosedur hukum yang transparan, akuntabel, dan sinergitas, kedepan akan bisa dipertanggung jawabkan dengan baik, di internal Lapas juga Pemerintah maupun Masyarakat secara menyeluruh.
“Bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan berlaku pada siapapun pelaku pelanggar hukum”, pungkas Mustofa.
(Ali Rukamto – Grobogan)