
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi kembali melakukan pengecekan terhadap kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memastikan semuanya dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit penyakit di saat musim penghujan tiba. Hal ini dilakukan oleh Sub Seksi Perawatan di Aula Lapas Rabu (30/11/2022).
Baca Juga:
Kapolres Grobogan Pimpin Langsung Serah Terima Pejabat Baru Di Lingkungannya
Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik. Pelayanan yang tersedia bersifat komprehensif yang meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan.
Perawat mahir Lapas Kelas IIB Purwodadi Ayu Farahnas Hanindhita mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kemudian langkah berikutnya yakni pemberian obat dan vitamin sesuai dengan gejala yang dialami. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari virus penyakit.
“Kontrol kesehatan kami berikan kepada seluruh warga binaan demi memastikan kesehatan mereka terjaga dengan baik, apabila WBP yang sedang sakit dan tidak bisa mendatangi petugas di klinik Lapas, maka kami selaku tenaga kesehatan yang akan turun langsung ke blok untuk melakukan pengecekan kesehatan”, tegas Ayu.
Dikesempatan yang sama Dinda Sawajua selaku Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Purwodadi menambahkan, pemeriksaan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ditujukan sebagai bentuk tindakan pencegahan penularan penyakit, serta chek kontrol kesehatan agar tercipta suasana lingkungan Lapas yang bersih dan sehat.
Kesemuanya kami lakukan agar tercapai kesehatan, ketertiban, dan keamanan terhadap kita semua, imbuhnya.
Secara terpisah Kasi Binadik dan Giatja Mustofa menegaskan, untuk melayani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara menyeluruh, Tenaga Kesehatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan Kasubsi Perawatan senantiasa mengedepankan humanisme dan profesionalisme, tegasnya.
Disisi lain, Sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, dan kemandirian.
Kesemuanya berpedoman pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan diberlakukan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, maka UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku lagi, pungkas Mustofa
(Ali Rukamto – Grobogan)