LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pekerjaan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintah di Wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sangat di prioritaskan.
Pembangunan Kantor Kecamatan Purwodadi yang begitu megah dengan penyerapan Anggaran APBD Grobogan ini dengan tujuan memberi pelayanan prima kepada masyarakat luas dalam berbagai kepentingan pemerintahan.
Lihat juga YouTube link di bawah ini Pembangunan Kantor Kecamatan Purwodadi:
Hal ini disampaikan oleh Camat Purwodadi yakni Tondi Sumarjaka, SH diruang kerjanya Selasa (29/11/2022).
Saat reporter Lintasindo menanyakan perihal pekerjaan gedung tersebut yang diwajibkan di lengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sesuai perintah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Tondi Sumarjaka yang Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) mejelaskan bahwa besuk pagi hari Rabu (30/11/2022) Pihak Petugas PUPR Grobogan Selaku Pejabat yang menerima berkas dan dokumen untuk persyaratan dan kelengkapan sekaligus akan dilakukan survey kelayakan (Verifikasi) dilokasi tersebut, tegas Tondi.
Baca juga:
SMK GAJAH MADA Purwodadi Gondol Juara I, Turnamen Voli Rektor Cup USM Ke- V
Adapun anggaran untuk pembangunan Kantor Kecamatan Purwodadi tersebut kurang lebih 5,6 Miliar. Terdiri Pembangunan Gedung Kecamatan dan Penataan Lingkungan Kantor Kecamatan Purwodadi.
Material yang digunakan memenuhi standar yang dipersyaratkan, diantaranya ; bata merah, pasir, semen, batu pasang maupun material lainnya.
Untuk pondasi menggunakan batu putih, karena di RAB menggunakan batu putih, kilah Jasran.
Baca juga:
Kebersihan Dan Kerapihan SD Negeri 02 Tambirejo, Jadikan Juri Kebingungan
Ketika Reporter Lintasindo mendatangi lokasi pekerjaan, Jasran selaku mandor menyampaikan pekerjaan disini sudah sesuai RAB dan Gambar.
Sedangkan tenaga yang dipekerjakan ada 32 orang, yang 5 orang dari Sragen, sisanya tenaga dari Purwodadi. Tenaga kerja tetap menjaga Keselamatan Kerja dan menggunakan Pengaman yang ada, ungkapnya.
Baca juga:
Kapolres Grobogan Mendadak Sidak Pada Pelayanan SIM
Secara terpisah, Heri dan Rahmad dari pihak CV Lima Putra mengatakan, dalam hal PBG dan SLF bisa minta penjelasan ke pihak Konsultan Perencana yakni CV Basudewa Putra. Karena Saya disini sudah setelah tender lelang, terang Rahmad.
Ketika Lintasindo menghubungi pihak Konsultan Perencana Budi, dikatakan hal PBG dan SLF dirinya tidak berkewenangan, dan itu ranah dari PPKom, cetusnya.
Pekerjaan Sarana dan Prasarana Kantor Kecamatan Purwodadi mendapat perhatian serius dari masyarakat maupun aktifis Grobogan.
Dari Sarana dan Prasarana merupakan dua hal yang saling menunjang antara yang satu dengan yang lain, namun bukan berarti jika tidak ada salah satu, lalu salah satunya lagi tidak berfungsi sama sekali.
Secara harfiah keduanya sering didefinisikan sebagai satu hal yang sama atau satu kesatuan. Artinya kelengkapan dokumen Gedung tersebut wajib dilengkapi PBG dan SLF, dan itu amanat Perda Grobogan Nomor 9 Tahun 2022.
(Ali Rukamto – Grobogan)