Gambar hanya ilustrasi
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Nasib sial dialami gadis AM (19) Asal Gubug Grobogan Jawa Tengah. Masa-masa indah remaja naas tersebut tidak pernah dirasakannya, malah tertimpa nasib kurang baik karena kewanitaan yang seharusnya di jaga dengan suci justru dirusak oleh perlakuan bejat kawanan pemuda satu desa.
Baca juga:
Tampak Kantor Desa Ngroto Gubug Grobogan Jawa Tengah
Berawal kecurigaan dari orang tua korban S (51) melihat perkembangan tubuh anak gadisnya yang berubah. Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya AM (19) mengakui bahwa dirinya hamil dan digilir empat pemuda. Sontak mendengar perkataan AM (19) ibu korban S (51) panik dan bingung bercampur marah.
Baca juga:
Satlantas Polres Grobogan Memuliakan Anak Yatim Piatu, Dengan Cara Berbagi
Akhirnya Gadis AM (19) hamil 6 bulan, dan para pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya.
Yang lebih ironis para pelaku dipanggil pihak Pemerintah Desa setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun dalam pertemuan di kantor desa dihasilkan para pihak yakni pelaku dan korban hanya dikenai biaya 5 jt per orang, guna persalinan dan perawatan bayi dari AM (19) bila lahir nantinya.
Saat reporter Lintasindonews.com mendatangi rumah kediaman orang nomor satu di Desa Ngroto Kecamatan Gubug Grobogan Supardi, dibenarkan bahwa telah terjadi hubungan gelap antara empat pemuda desanya dengan seorang gadis AM (19).
Supardi Selaku Kepala Desa menyampaikan pada hari Rabu (01/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wib telah terjadi kesepakatan (rembug keluarga) antara para pelaku dan orang tua korban.
“Upaya kesepakatan (rembug keluarga) tercapai dengan didasari bahwa semuanya baik empat pemuda dan korban AM (19) melakukannya dengan dasar suka sama suka, “terang Kades Ngroto Supardi.
Baca juga:
Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Purwodadi Sambangi Lapas Kelas IIB Purwodadi
Masih lanjut Supardi menjelaskan, hasil dari kesepakatan (rembug keluarga) yakni semua pelaku baik empat pemuda maupun korban AM (19) sama-sama sanggup membayar tali asih berupa uang sebesar 5 juta dan tertuang dalam surat pernyataan .
“Walaupun ke empat pemuda pelaku sanggup memberikan tali asih 5 juta tiap orang, namun pembayaran oleh pihak-pihak yang sedang berperkara akan diberikan saat kandungan AM (19) sudah melahirkan, ” ungkap Supardi.
Baca juga:
Pekerjaan Kantor Kecamatan Purwodadi Dari APBD Grobogan Nilainya Luar Biasa!!
Ketika ditanya awak media bahwa Korban AM (19) menyebut nama Pelaku Deni (21), Kades membenarkan hal tersebut merupakan cinta pertama pasangan muda tersebut. Dan intinya didepan Pemerintah Desa keempat pemuda mengaku melakukan perbuatan terlarang terhadap Korban AM (19), cetusnya.
Ditambahkan oleh Kepala Desa bahwa, pertemuan (rembug keluarga) tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Mat Zaeroni Orang tua AM (19), Babinkamtibmas, dan keempat pemuda.
Adapun uang tali asih berlaku untuk biaya persalinan dan perawatan bayi yang akan dilahirkan oleh AM (19).
Baca juga:
Kapolres Grobogan Mendadak Sidak Pada Pelayanan SIM
Hal yang mendasari kesepakatan (rembug keluarga) tersebut yakni Desa Ngroto memberlakukan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2014 sebagai payung hukum.
“Awalnya desa kami pernah terjadi kasus yang sama, dan bisa diselesaikan dengan upaya damai, karena masing-masing pihak mentaati Perdes Nomor 3 Tahun 2014, ” pungkas Supardi Kades Ngroto.
(Ali Rukamto Grobogan)