Miris!! Pungli di Kemas Sumbangan Masih Terjadi di Dunia Pendidikan Kabupaten Grobogan, Tepatnya Satuan Pendidikan Menengah Pertama
OPINI: Akhir – akhir ini dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Tercoreng, baik di Satuan Pendidikan Dasar maupun Satuan Pendidikan Menengah Pertama.
Masih hangat dalam perbincangan masyarakat luas tentang sumbangan di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Jantung Kota Purwodadi, kini tiga ruang kelas SDN 2 Penawangan roboh. Dengan robohnya tiga ruang kelas tersebut, artinya peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah lalai bahkan bisa dibilang abai dalam mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan. Kejadian memprihatinkan ini terjadi di Satuan Pendidikan Dasar Wilayah Kerja Korwil Kecamatan Penawangan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Hal ini cukup ironis bahkan miris, dimana pada malam puncak kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dengan pemberian Tropy dan Penghargaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dalam acara “Gelaran Pentas Kethoprak di Halaman Setda Grobogan” besuknya tiga ruang kelas SDN 2 Penawangan Kabupaten Grobogan roboh.
Hal demikian menjadikan wali murid miris bahkan ironis, karena ruang kelas yang seharusnya dibangun, namun luput dari perhatian Pemerintah Daerah bahkan luput dari Pengawasan DPRD Kabupaten Grobogan sesuai Tupoksinya.
Amanat UU No. 20 Tahun 2003 cukup jelas bahwa “Pendidikan bertumpu pada sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”.
Dari berbagai sumber muncul, utamanya wali murid peserta didik baru proses PPDB Tahun 2023 masih banyak Sekolah di Satuan Pendidikan Menengah Pertama dengan dalih sumbangan kepada siswa baru.
Dalam perspektif tersebut, Kepala Sekolah di Sekolah Ternama di Jantung Kota Purwodadi Ibu Kota Kabupaten Grobogan berpandangan tentang hal tersebut menjadi ranah dan wilayah Komite Sekolah.
Dijelaskan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dengan regulasi tersebut apakah pihak sekolah ataupun dalam hal ini kepala sekolah selaku penanggung jawab pendidikan dilingkungan sekolah harus menerima hujatan, cemooh, bahkan perlakuan diskriminatif?? (*****).