Oleh; Rian DERASTA (Pegiat Media Sosial)

OPINI, Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah kondisi para Youtuber saat ini, bagaimana tidak. Baru – baru ini Dewan Pers tengah menyodorkan Draf Rancangan Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung Jurnalisme. Membuat gerah para konten kreator.

Banyaknya pengangguran yang menyebabkan strata sosial di tengah masyarakat berdampak pada sendi -sendi kehidupan. Sehingga menimbulkan gejolak perekonomian, apalagi setelah dampak covid 19 selama dua tahun.

Sehingga masyarakat berlomba-lomba untuk menghasilkan cuan dari media sosial, para konseptor raksasa yang bergerak di dunia Maya pun berlomba lomba untuk menarik perhatian. Dengan menciptakan aplikasi yang bisa menarik minat masyarakat, khususnya Indonesia, yang sangat konsumtif.

Sejak kemunculan YouTube yang membuat orang menjadi viral seperti jojo dan Norman kamaru, setelah itu YouTube memiliki saingan yakni video berdurasi pendek seperti tiktok, kemudian YouTube melawan dengan video short nya, dan tak kalah menarik lagi Snack video, yang akhirnya aplikasi tersebut juga bisa melayani video berdurasi panjang sesuai selera konten kreator.

Banyak masyarakat yang berlomba lomba untuk membuat channel YouTube sebagai pilihan, namun sepertinya YouTube mulai banyak di tinggalkan para penonton yang lebih suka video berdurasi pendek yakni ke tiktok, sehingga muncul rasa apatis para konten kreator, channel mereka sepi meskipun jumlah subscribers mencapai ratusan ribu bahkan jutaan, apalagi ditambah aturan ketat dolar kuning yang menyebabkan Youtuber banyak yang gulung tikar.

Mengingat, Platform digital internasional seperti Google, Youtube, Meta, TikTok, dan sebagainya dituntut untuk memberikan nilai ekonomi terhadap konten berita yang diproduksi media nasional dan lokal Indonesia, itulah inti gagasan dari regulasi yang tengah digodok pemerintah.

Dewan Pers pun telah menyampaikan draf usulan Rancangan Peraturan Presiden terkait Media Sustainability Usulan Dewan dan Konstituen kepada Presiden Joko Widodo pada 17 Februari.

Surat Dewan Pers berisi draf usulan RPerpres terkait Media Sustainability terdiri dua bagian. Pertama, Draf RPerpres tentang kerja sama perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa. Kedua, Draf RPerpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh pokja/task force Media Sustainability yang dibentuk Dewan Pers.

Draf RPerpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas terdiri dari 14 pasal. Draf ini ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers beserta empat anggota serta sembilan perwakilan konstituen dari AJI, SPS, ATVSI, AMSI, SMSI, IJTI, ATVLI, PRSSNI, dan PWI.

Iini menurut saya pribadi selaku pegiat media sosial, para Konten Kreator Indonesia bisa berhenti karena ini?! Bahaya ?! Draf Perpres Jurnalisme”

Ada peraturan yang bisa bikin konten kreator di Indonesia berhenti! Ini bahaya sekali.
Yang harus diketahui Namanya adalah draf Perpres Jurnalisme Berkualitas.

Kalau aturan ini disahkan, yang bisa memberikan informasi di internet cuma platform yang menjalin kerja sama dengan pemerintah. Jadi tidak ada lagi para konten kreator, tidak ada lagi berita yang organik, karena setiap informasi yang keluar harus sesuai sama Dewan Pers.

Mungkin juga konten kreator seperti sekelas Deddy Corbuzier juga merasa integritasnya di batasi, Selain itu Google dan Youtube juga pernah mengirim surat ke pemerintah. Mereka tak bisa menerima aturan ini dan bisa pergi dari Indonesia kalau aturan ini disahkan.

Google yang sudah notabene sebagai penyedia informasi yang bermanfaat dan gampang diakses buat semua orang juga merasa apatis. Dan bisa jadi konten kreator di Indonesia juga berhenti karena ini.

Matilah kau para Youtuber jika RDraft Jika Rancangan Perpres terkait Media Sustainability di Kabulkan. (****)

SHARE