![]()

LintasIndoNews.com | Sukoharjo –– Telah terjadi Tindak Pidana Pembakaran dan atau Pengrusakan Kendaraan bermotor, jenis mobil Merk Datsun Go+ panca 1.2 MT warna putih No.Pol.: AD-8559-MP Noka : MHBJ1CH2FGJ0420002 Nosin : HR12757366T milik Indah Wahyuningsih warga Dk. Badran Rt. 001 Rw. 011 Ds. Tunggulrejo Kec. Jumantono Kab. Karanganyar.
Kerusakan bagian Bumper depan yang dilakukan oleh OTK. Rabu (15/5 2019), sekitar pukul.05. 15 WIB, di Pinggir jalan samping Kost Putri, Dk. Tegalmulyo Rt. 02 Rw. 03 Ds. Gumpang Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo
Beberapa saksi mata yang bisa di mintai keterangan Sri Wahyudi (33 tahun) warga Kp. Tegal Arum Rt. 005 Rw. 031 Kel. Mojosongo Kec. Jebres Kota Surakarta, Hudaya (48 tahun), warga Dk. Gumpang Rt. 003 Rw. 003 Ds. Gumpang Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo, kemudian Ita Idawati (42 tahun) warga Dk. Tegalmulyo Rt. 02 Rw. 03 Ds. Gumpang Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo.
Saat ini pelaku dalam penangananan Res Sukoharjo dengan sekaligud Barang Bukti (BB). Kerugian diperkirakan
Rp. 12,5 juta.
Awal kejadian, Selasa (14/05/ 2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Indah pulang kost setelah mencari makan kemudian setelah sampai kost korban memarkir mobil milik korban tersebut dipinggir jalan, samping kost menghadap ketimur.
Kemudian Indah masuk kedalam kost untuk beristirahat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB korban bangun tidur dan mencium sesuatu yang terbakar. Kemudian Indah keluar kamar dan menuju depan kost.
” ada seorang ibu yang memberitahu saya bahwa ada mobil dipinggir jalan terbakar dan sedang dipadamkan oleh salah satu warga menggunakan air,” terang Indah.
Kemudian Indah melihat mobil yang terbakar tersebut adalah mobil milik korban, setelah padam Indah melihat ada keranjang sampah yang terbuat dari anyaman bambu, yang biasanya keranjang sampah tersebut berada di gantungan sampah depan parkir mobil milik Indah ini, sudah berada dibawah mobil korban dan terbakar.
Atas inisiatif Indah, akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura guna proses hukum lebih lanjut.(fajar)
Editor: Rian
