LINTASINDO – GROBOGAN, Pengurus Paguyuban Tambang Grobogan melangsungkan audiensi dengan Kapolres Grobogan terkait maraknya tambang ilegal. Audiensi diterima langsung oleh Kasat Intel AKP Joko Susilo, SH beserta Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, S.IK.,M.H., M.Si di ruang Reskrim Polres Grobogan, Senin (08/07/2024).
Selesai audiensi, Sucipto, SH selaku Sekretaris didampingi Ketua Paguyuban M. Ikhsan dan Bendahara Sutoto di hadapan media menyampaikan, kami melayangkan surat audiensi kepada Kapolres Grobogan, dan alhamdulilah hari ini Senin (08/07/2024) diruang Reskrim diterima oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel mewakili Pak Kapolres.
M. Ikhsan menambahkan, audiensi berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan, tentu Kami Pengusaha tambang legal merasa terganggu dan keberatan atas munculnya beberapa tambang ilegal di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Kami yang tergabung di Paguyuban Tambang Grobogan terdiri dari 12 lokasi, namun yang sudah keluar IUP-OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) ada 9 lokasi, tegasnya.
Menurut Sucipto, tambang ilegal ada di 5 – 6 lokasi yakni di Kecamatan Klambu ada dua lokasi Terkesi dan Lengki Taruman. Untuk Kecamatan Grobogan di Desa Putatsari, sedangkan di Kecamatan Karangrayung berlokasi di Desa Temurejo. Untuk Wilayah Kecamatan Wirosari ada di Desa Dokoro dua lokasi, ujarnya.
Sucipto berharap, para pelaku tambang ilegal untuk melengkapi perijinan.
Sedangkan untuk tambang ilegal menjual material tambang lebih murah. Disisi lain, masyarakat yang membutuhkan tanah urug dan sejenisnya akan memilih tambang ilegal.
Sedangkan tambang legal sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah diwajibkan membayar pajak sebesar 20% dari harga jual, ungkapnya.
Dikesempatan akhir, Sucipto berharap Polres Grobogan segera menindak dan melakukan penertiban tambang ilegal, karena dengan munculnya tambang – tambang ilegal, kami sangat dirugikan, pungkas Sucipto.
( AL.1 – Grobogan ).