PR (52) Terduga Penjual Toto Gelap (Togel) di Karangasem Wirosari Grobogan Saat di Sergap Sat Resmob Polres Grobogan.
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Jajaran Polres Grobogan terus melakukan tindakan hukum berupa segala bentuk perjudian salah satunya Toto Gelap (Togel) di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Langkah ini sebagai komitmen Korp Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas lebih-lebih di Bulan Ramadhan.
Namun naas, dalam penangkapan pelaku Pr (52) seorang pria Warga Karangasem Wirosari Grobogan berhasil diringkus polisi saat menjual Toto Gelap (Togel) di kampungnya.
Pelaku Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel. Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dan saat ingin pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, dari penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjual togel atau perbuatannya telah meresahkan warga sekitar.
“Informasi itu ditindaklanjuti Petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ tegas Kapolres Grobogan, Jum’at (07/04/2023).
Disampaikan pula, penangkapan pelaku judi togel ini sebagai bentuk tindakan konkrit dari pihak kepolisian memerangi praktik-praktik perjudian di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Dari tangan pelaku, Kapolres menegaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yakni Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, imbuhnya.
‘’Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya uang tunai 438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon rekapan, 1 lembar kertas data keluaran togel, satu lembar ramalan dan 1 buah bolpoint”, ungkap Kapolres Grobogan.
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan dan ditahan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta,” pungkas Kapolres Grobogan.
(AL.1 – Grobogan)