SRAGEN, Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan dan penggelapan berkedok sebagai distributor sembako dari dua pabrik besar. Sindikat yang dilakukan oleh tiga orang perempuan itu sukses meraup ke untungan Rp. 3,9 miliar dalam waktu singkat.
Satu dari tiga orang perempuan pelaku berhasil diamankan petugas, sedangkan yang dua berhasil kabur. komplotan itu tidak tanggung tanggung berhasil menipu korbanya Ro. 3,9 miliar.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan kasus itu saat jumpa pers di Mapolres Sragen 7/7/21. Yuswanto mengatakan, pengungkapan sindikat penipuan dan penggelapan berkedok distributor sembako itu berkat laporan korban warga Sragen Wetan yang memiliki toko sembako.
Pemilik toko sembako itu pernah order sembako kepada pelaku sindikat penipuan dan penggelapan senilai Rp.3,9 miliar. Tapi barang pesanannya sebagian besar tidak dikirim.
Atas dasar laporan tersebut petugas Satreskrim Polres Sragen melakukan Penyelidika dan berhasil membekuk salah satu dari tiga orang anggota jaringan sindikat penipuan dan penggelapan berkedok sembako itu.
“Kami berhasil membekuk satu orang anggota jaringan sindikat dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial CD.
Kami juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua orang anggota jaringan sindikat tersebut yang kabur. Mereka yang jadi DPO itu berinisial ASD dan PW. Jaringan sindikat ini pelakunya ketiganya perempuan, “Terangnya.
Kerugian akibat penipuan dan penggelapan sembako itu cukup fantastis. Menurut Yuswanto, pelaku dikenai sanksi pasal 378 dan 272 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Kapolres mengatakan, dua orang anggota sindikat tersebut masuk DPO masih dalam pemyelidikan.
Dari tangan pelaku yang tertangkap, petugas menyita barang bukti berupa satu umit komputer dan printer yang diduga untuk sarana membuat dokumen fiktiv.
Yuswanto menerangkan, sindikat tersebut juga di laporkan di wilayah Pati, Grobogan dan Demak.
“Mereka bertiga menyamar sebagai distributor sembako yang telah bekerja sama dengan dua perusahaan besar di Grobogan dan di Surabaya. Petugas kami sudah mengecek dua perusahaan tersebut dan ternyata tidak ada kerja sama seperti itu dengan mereka bertiga. Sedangkan dana orderan dari korban diduga digunkan pelaku mereka bertiga,” terangnya.
Kapolres memaparkan lebih kanjut, tersangka dan teman sindikatnya dalam hal ini berani menawarkan harga di bawah harga pasaran. Sindikat ini untuk meyakinkan korban dengan mengajaknya melihat lihat lingkungam perusahaan di Grobogan dan di Surabaya.
Dengan cara begitu akhirnya korban tertarik. Kemudian adanya transaksi dan kesepakatan baru korban mau dan percaya mengirimkan uang untuk order sembako.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy Suryana mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat itu berawal dari korban bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak jalan jalan ke perusahaan yang mereka klaim bekerja sama dengan pelaku.
Begitu percaya korban meminta delivery order (DO).
Dalam hal ini pada DO pertama sindikat itu mengirimkan barang sesuai pesanan. Baru pada DO kedua pelaku tidak mengirimkan barang pesanan.
Total nilai DO yang barangnya tidak dikirim Rp. 3,9 miliar.
“Dalam hal ini sembakonya banyak, minyak, gandum dan barang lainnya. Dari pengembangan kasus ini ditemukan tiga laporan polisi di wilayah lain dengan nama yang sama.
Dalam kasus ini peran tersangka pelaku yang tertangkap sebagai perekrut atau mencari calon korban, ” kata Kasatreskrim. (Agus Sulis).