Operasi Candi Bersinar, Polres Grobogan Berhasil Amankan 4 Pelaku Kasus Narkoba

Operasi Candi Bersinar, Polres Grobogan Berhasil Amankan 4 Pelaku Kasus Narkoba
Para Pelaku Kasus Narkoba di Amankan Polres Grobogan. Satu Warga Tegowanu Grobogan, 3 Pelaku Warga Jogyakarta dan Klaten.

Loading

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Selama Pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 4 orang pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam pelaksanaan konferensi pers di Mapolres pada Jum’at (31/05/2024).

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmaja dan Kasat Narkoba. Konferensi Pers di Mapolres, Jum’at (31/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan, dalam pengungkapan kasus yang pertama Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan NA (24) seorang laki-laki Warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki Warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta.

“Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo tepatnya di sebelah utara Stasiun Ngrombo Depok Kecamatan Toroh, Grobogan”, terang Kapolres.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan Sampaikan Pengungkapan Kasus Narkoba ke Media.
4 Pelaku diamankan Polres Grobogan.

Para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram.

Untuk pengungkapan kasus yang kedua Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP (23) seorang laki-laki Warga Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.

Para Pelaku Kasus Narkoba di Amankan Polres Grobogan.
Satu Warga Tegowanu Grobogan, 3 Pelaku Warga Jogyakarta dan Klaten.

“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram”, ujar Dedy Anung.

RKP (23) diamankan petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi – Solo tepatnya di sebuah gang yang berada di Utara SMA N 1 Toroh Desa Depok.

Dalam pengungkapan kasus yang ketiga Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan EK (29) seorang laki-laki Warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.

Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi – Semarang tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu.

“Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram”, jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, pungkasnya.

 

( AL.1 – Grobogan ).