Lintasindonews – Boyolali, Aksi penganiayaan kenek bus PO Raya terjadi di sekitar Exit tol Boyolali, Jumat (5/5/2023) beberapa waktu lalu kini sudah selesai.
Pasalnya pekaku setelah menjalani hukuman 4 bulan, terhitung sejak 5 mei 2023 hingga bulan september ini sudah selesai menjalani masa hukuman.
Selain itu, dalam hal ini Juga sudah ada perjanjian bersama antara sopir bis PO. Raya Indah, Kamis (28/9/ 2023) dengan Warga Boyolali Supriyadi alias Slamet bin Madyorejo dan Wawan Prakoso alias pletuk Bin Rusdarmanto, seperti dalam foto bersama Janter Ruddy Suharto sebagai pembina nasional Ormas SAPU JAGAD meminta maaf kepada pihak PO. Raya Indah.
Permohonan maaf ini di sampaikan melalui media massa secara terbuka kepada PO Raya, Masyarakat sekitar Exit Tol di Dukuh kawangan, RT 001 RW 006 , kragilan, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah. Sesuai kekuatan hukum satu bulan sejak di putuskan.
Peristiwa ini terjadi, berawal dari bus PO Raya yang keluar dari gerbang Tol Boyolali, sekira pukul 03.15 WIB. Bus yang disopiri Suwito (59) warga Desa Wuryorejo, Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri hendak menurunkan penumpang di exit tol Boyolali. Jumat (5/5/2023) yang lalu.
Setelah keluar dari gerbang tol, bus berhenti di sebelah selatan lampu merah dengan jarak sekitar 20 meter. Saat itulah terjadi aksi penganiayaan.
Dalam hal ini, Janter RS menghimbau agar semua pengendara lebih berhati hati dan saling menghargai sesama, ciptakan kondusifitas agar perjalanan menjadi lancar dan selamat sampai tujuan, terang Janter.
(Janter)