Oknum Kades Gubug (HS) Dalam Kesehariannya, Kini Jadi Tersangka.

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Lagi-lagi Oknum Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tersangkut Kasus Korupsi dan ditetapkan sebagai Tersangka.
Penetapan Oknum Kades di Kecamatan Gubug (HS) tersebut berdasarkan Surat Nomor : 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.
Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, Jum’at (22/09/2023).

Oknum Kades (HS) ditetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi Pengisian Perangkat Desa (Sekretaris Desa) Pengembangan Karier.

“Tersangka (HS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat desa atau jabatan sekretaris desa Tahun 2021 – 2022”, terang Frengki.

Frengki menambahkan, Tersangka (HS) meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong. Adapun Tersangka meminta hadiah dengan nominal 185 juta.

“Tersangka (HS) disangkakan melanggar Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 128 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tegasnya.

Proses penyidikan terhadap Oknum Kades Gubug (HS) cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka. Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi.

Penetapan Tersangka berdasarkan dari hasil penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan.
Diketahui bahwa (HS) Oknum Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi Jabatan Sekretaris Desa, pungkas Frengki.

Oknum Kades Gubug (HS) Dalam Kesehariannya, Kini Jadi Tersangka.

Saat reporter lintasindonews.com menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum’at (22/09) sekira pukul 18.23 Wib, dibenarkan bahwa Oknum Kepala Desa (HS) ditetapkan Tersangka, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE