Lintasindonews.com – Sukoharjo, Dugaan adanya pembelian bahan seragam di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kabupaten Sukoharjo kini tengah ramai jadi perbincangan. Hal itu lantaran adanya beban kepada orang tua murid terkait pembelian bahan seragam dan buku.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembelian bahan seragam tersebut mencapai kisaran Rp 1.570.000 dan beban untuk pembelian buku mencapai kisaran Rp 500.000, Selasa 21 September 2023.
Baca juga:
Terkait Dugaan Pungli di MTS Negeri 1 Sukoharjo, Ini Jawaban Kepala Depag Sukoharjo!!
Dugaan Pungli MTS Negeri 1 Sukoharjo, Jika Benar Terjadi Betapa Suramnya Dunia Pendidikan
Kepada media lintasindonews.com Sunardi Kepala MTs Negeri 1 Sukoharjo, Selasa (19/09/2023) yang lalu, menyampaikan dengan datar, melalui pesan singkat yang ia tulis, bahkan mengirim dua lembar bukti, Sunarto merasa tidak bersalah atas dugaan pungli ini.
Sementara Muh Mu’alim yang berhasil di konfirmasi Rabu (20/09/2023) kemarin, bahwa kepala madrasah di Kabupaten Sukoharjo telah di wanti-wanti untuk melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mu’ Alim mengingatkan kepada semua kepala madrasah, bahwa pihaknya bersama jajaran ada di negara hukum maka segala sesuatunya tindakan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma yang berlaku.
“Beberapa waktu kemarin sudah saya konfirmasi tentang pengadaan seragam, katanya pengadaan berdasarkan pesanan siswa/orang tua siswa. Begitu jawaban kepala MTsN 1. Sudah saya peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi ketentuan/regulasi, tetapi terkait seragam katanya pengadaanya berdasarkan pesanan,” bebernya.
Dengan begitu, Muh Mu’alim menegaskan pihaknya akan kembali memanggil Kepsek MTsN 1 untuk dimintai keterangan terkait adanya informasi tersebut.
“Nanti akan kami panggil ke Kantor Kemenag lagi untuk minta kejelasan, terkait dengan aduan dimaksud,” jelasnya.
“Sudah saya konfirmasi, Ka MTsN 1 tidak merasa melakukan pungli, karena untuk seragam itu berdasarkan pesanan suswa/wali murid. Untuk pembelian buku juga dilaksanakan oleh koperasi, baik seragam dan pembelian buku tidak ada paksaan dan tidak semua beli,”pungkas Muh Mu’alim.
Kemudian, Tim media Lintasindonews.com mengkonfirmasi hal tersebut langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Tengah, Ahmad Faridi.
Dia menyampaikan, Madrasah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2020.
“Berdasarkan PMA 16 TAHUN 2020 madrasah lewat komite masih boleh menerima sumbangan dari masyarakat, dengan catatan ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan,” tegas Ahmad Faridi. Kamis (21/09/2023) melalui telpon WashApp.
“Transparansi dalam pelaksanaan dan pelaporan kepada semua pihak terkait
ada dalam PMA tersebut, misal kewajiban membeli seragam dari madrasah atau dari komite. Ini termasuk larangan yang masuk dalam PMA,” urainya.
Ahmadpun kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi. Hal itu terjadi apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Madrasah.
“Tentu sanksi ada, sesuai dengan tingkat kesalahan yang bersangkutan,”pungkasnya. (TIM).