Lintasindonews.com – Sukoharjo, Dirut Percada Kabupaten Sukoharjo, Maryono, SE bersama kuasa hukum Sri Kalono, SH,. M.Si dan rekan Penuhi Pemanggilan Polres Sukoharjo. Pemanggilan ini pihak Maryono Sebagai Pelapor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. Senin (2/10/2023)
Baca juga:
Terkait Penjualan Kalender 2022, Begini Opini Kuasa Hukum Direktur BUMD Percada Sukoharjo
Mafia Pupuk Bersubsidi di Grobogan Leluasa, Tidak Tersentuh Hukum!! Ada Apa Sebenarnya??
Saat di konfirmasi Maryono melalui Sri Kalono kepada tim media lintasindonews.com, Selasa (3/10/2023) via telpon selulernya Mengatakan, pihaknya mengadukan orang yang di duga melakukan pencemaran nama baik, perbuatan fitnah dan berita bohong.
“Atas nama pak maryono sebagai dirut percada, Kemudian kemarin kita dan pak maryono di mintai keterangan karena orang yang menjadi korban atas perbuatan mr X tersebut. Kemarin sudah memberikan keterangan nanti juga beberapa saksi menyusul di mintai keterangan, “ucapnya
Menurut Sri Kalono, denga adanya dugaan pencemaran nama baik bisa menjadikan kegaduhan di tengah masyarakat. Untuk itu Ia bersama rekan berharap masyarakat di beri edukasi agar lebih berhati – hati dalam bertindak.
“Karena itu membuat kegaduhan, yang namanya hukum harus di tegakkan untuk edukasi terhadap masyarakat semuanya, lain kali harus lebih hati -hati dalam berbicara sesuai fakta tidak membuat berita bohong, “Pungkasnya. (Tim)