LINTASINDO – GROBOGAN, Pemerintah Desa Guyangan Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dalam hal ini Kepala Desa Suhadi mengambil langkah bijak guna penyelesaian permasalahan yang timbul akhir – akhir ini di desanya. Masalah tersebut mencuat ke publik saat H.Suparnyo merasa tanah sawah miliknya merasa dirugikan oleh pihak pemerintah desa dalam pembangunan irigasi P3-GAI Tahun 2022.
Setelah melalui dua kali pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa) dan di hadiri Camat Godong Angga Putra Widanis, Pihak BPN Grobogan Joko Sukarno, maupun Pihak Polsek Godong, pada hari Sabtu (11/01/2025) sudah tertuang kesepakatan bersama antara Kades Guyangan dan H.Suparnyo beserta kedua anaknya dengan disaksikan oleh Ketua P3-GAI Harno, Babinsa, Babinkamtibmas, dan unsur lainnya.
Dikesempatan yang sama, H.Suparnyo menyampaikan ke reporter Lintasindonews.com bahwa pihaknya beserta keluarga meminta maaf ke Pemerintah Desa Guyangan, dan tanah sawah miliknya utuh dan tidak terjadi permasalahan, ujarnya.
Sementara itu Kades Guyangan Suhadi menjelaskan, pada hari ini Sabtu 11 Januari 2025, telah dilakukan pengukuran ulang di lokasi area sawah milik H.Suparnyo. Dalam pelaksanaan pembangunan irigasi P3-GAI Tahun 2022 silam tidak ada warga yang dirugikan atas tanah miliknya, dan sudah disepakati bersama dalam surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tidak ada masalah dan selesai, tegas Suhadi.
Diakhir pertemuan, Camat Godong Angga Putra Widanis menegaskan, semua permasalahan tentu bisa diselesaikan dengan baik dengan cara masing – masing pihak duduk bersama, diskusi dan musyawarah dengan mengedepankan kehormatan, dan inilah kebersamaan yang harus tetap dijaga. Selain itu marilah kita ciptakan keamanan bersama di Wilayah Kecamatan Godong, pungkas Angga.
( AL.1 – Grobogan ).