LINTASINDONEWS. COM – GROBOGAN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Pemerintah Pusat untuk Masyarakat Miskin yang diutamakan kepada Warga Pedesaan.
Program PTSL yang bersumber dari APBN tersebut untuk Masyarakat Desa khususnya, namun prakteknya banyak dugaan yang diselewengkan. Hal ini terjadi di Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Para Pemohon PTSL sudah membayar 2 hingga 3 tahun yang lalu, namun sebagian besar Sertifikat Program PTSL tersebut hingga saat ini sebagian ada yang belum jadi.
Sungguh ironis, Jajaran Panitia PTSL Desa Lebak seolah-olah lepas tanggung jawab dan terkesan masa bodoh.
Ketika awak media Lintasindonews.com mendatangi rumah kediaman Pemohon Sertifikat Program PTSL Sukarno Warga Desa Lebak menuturkan, Saya sudah sering menanyakan Sertifikat yang Saya ajukan, namun dalam kurun waktu hingga 3 tahun Sertifikat baru diberikan oleh Perangkat Desa
Dikatakan bahwa, awal pengukuran tanah dirinya dimintai biaya 50 ribu oleh Perangkat Desa (Pak Kadus) dan setelah pengukuran Saya dimintai 700 ribu jadi total Saya membayar 750 ribu, tegas Sukarno.
Warga lain di Desa yang sama yakni Juminah mengaku dimintai biaya untuk Sertifikat PTSL sejumlah 650 ribu. Dan sampai saat ini Sertifikat yang diajukan oleh Mbah Juminah belum jadi, pembayaran melalui Perangkat Desa setempat (Pak Bayan), keluh Mbah Juminah.
Keseluruhan uang dari Pemohon Sertifikat Program PTSL di Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, diduga digelapkan oleh Oknum Pegawai Desa yang kini pergi dan tidak diketahui keberadaannya.
Ketika awak media mendatangi Kantor Desa Lebak, ada kesan ditutup-tutupi kasus PTSL ini. Sehingga awak media kesulitan untuk mengkonfirmasinya, dan hanya bisa meminta klarifikasi kepada sebagian Warga Selaku Pemohon PTSL.
Sungguh disayangkan Program PTSL yang didanai oleh APBN namun prakteknya di lapangan banyak penyelewengan dan terkesan Mencederai Warga Masyarakat Miskin.
Dengan kondisi ini diharapkan Kepala Desa Lebak cepat ambil kebijakan, agar warga pemohon sertifikat Program PTSL mendapat kepastian dan tetap terjalin keharmonisan antara warga dengan pemerintah desa.
Saat Kepala Desa Lebak dihubungi awak media melalui ponselnya, dikatakan bahwa hal tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah. Tentu jawaban Kades tersebut harus diwujudkan dengan langkah konkrit yaitu pemberian sertifikat kepada Pemohon (warga).
Dan hingga berita ini tayang, masih perlu dikonfirmasi lebih dalam kepada Kepala Desa selaku penanggung jawab Program PTSL diwilayahnya.
(AL.1-Pwdd)
Kontributor: Ali Rukamto