LINTASINDONEWS.COM – SRAGEN – Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sebentar lagi akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal yang paling ditunggu tentunya adalah berapa syarat pendaftaran Pantarlih?
Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Data pemilih tersebut akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pantarlih?
Tugas Pantarlih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apa saja tugas-tugasnya? Berikut poin-poinnya.
Tugas Pantarlih:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat Daftar Pantarlih?
Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Seorang WNI yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu. Berikut syarat-syarat pendaftarannya.
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, honorarium badan adhoc untuk Pemilu 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019 lalu. Mulai dari honor PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih.
Bocoran yang diperoleh, untuk honor Pantarlih dikisaran Rp 1 juta. Dengan masa kerja dihitung selama dua bulan, yakni Februari 2023 sampai Maret 2023.
“Sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, ada kenaikan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, beberapa waktu lalu di Jakarta, dikutip dari website resmi KPU RI.
(SRIYADI)