KARANGANYAR – Berawal dari pendaftaran calon perangkat Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, yang memang karena desa tersebut mengalami kekosongan satu perangkat desa atau Kadus, Rabu tanggal 22 desember 2021 yang lalu.
Dari 6 calon pendaftar perangkat desa diantaranya 1.Kamal Ranu Rakandra, 2. Dhuka. Ikhwan Fauzi AMd, 3. Widayat, 4. Warsono, 5. Agus Wijayanto SE dan yang ke 6 Andriyanto.
Berdasarkan berita acara hasil seleksi pengisian Jabatan Perangkat desa nomer 050/ F. 09/ FISIP – Unesa/ XII/ 2021 tanggal 22 Desember 2022.
Panitia pengisian Perangkat Desa Suruhkalang Kecamatan jaten mengumumkan yang dinyatakan lulus ada 4 calon diantaranya ringking 1 atas Andriyanto dengan nilai 67,85.
Kemudian ringking kedua dengan nilai 62,79 atas nama Agus Wijayanto SE, selanjutnya untuk ringking ke 3 atas nama Kamal Ranu dengan nilai 62,61 sedang terakhir ringking ke 4 dududuki widayat yang memiliki nilai 60,06 yang dua peserta dinyatakan tidak lulus.
Lihat juga YouTube klik disini 👇:
Selang beberapa hari sejak diumumkan menurut nara sumber yang dapat dipercaya, yang diajukan untuk direkomendasikan melalui kecamatan dari pak kades ke pak Camat adalah namanya Agus Wijayanto SE, hal ini didapat dari suara kades sendiri, namun ketika ditunggu hasil rekomendasi antara kades dengan camat satu minggu sampai batas akhir keputusan, tidak juga segera ada kabarnya.
Seakan tertutup, dan hanya disuruh menunggu hasil keputusannya, namun tidak disangka kalau kades menyatakan Agus batal atau ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Penjelasannya pihak kecamatan membatalkan, dengan alasan karena Agus bukan putra daerah padahal menurut aturan yang penting punya KTP Indonesia, kan mas” Aku nara sumber dengan kesal.
“Dengan demikian perasaan Agus terpukul dan merasa kecewa dengan keputusan tersebut,” tambahnya
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepihak Kepala Desa Suruhkalang Mawan Thohari disebuah warung makan dekat Baledesa Selasa (4/1/22) mengatakan memang pihaknya merekomendasikan kepihak Kecamatan Agus Wijayanto, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak sesampai dikecamatan dari camat menolaknya, tanpa menyebutkan apa sebabnya.
“Nanti akan seleksi akan diulang lagi sampai ada jadwal yang ditentukan,” kata Kades.
Untuk mengantisipasi kemungkinan yang buruk pihak Polsek dan Koramil bersiaga di Balai Desa
Sementara ditempat terpisah Agus Wijayanto mengaku sangat kecewa dengan keputusan dari pihak desa dan kecamatan, menurutnya mulai daftar hingga seleksi tes dia lalui dengan prosedur dan jerih payah.
namun sebaliknya kejadiannya berakhir seperti ini, Agus juga menyatakan tidak terima dan menolak untuk diadakan tes seleksi ulang, bahkan sempat menduga kalau ada bau yang tidak sedap dalam pemilihan perangkat desa ini
Disisi lain pendamping hukum dari Agus Wijayanto, Andri SH mengatakan kalau keputusan yang ditujukan kesejawatnya adalah bukan melalui koridor aturan, Ia menambahkan kenapa alasan penolakan dari camat tidak masuk akal atau sengaja dibuat buat demi kegagalan saudara Agus Wijayanto.
Pihaknya juga sudah menempuh jalan musyawarah dengan secara baik baik, akan tetapi kalau memang hal ini tidak ditanggapi dari kades dan camat, maka dirinya mengatakan hari kamis akan mengadakan demo besar – besaran dan berjanji akan membawa kasus ini keranah hukum.
Seno/ Surya