LINTASINDONEWS.com, KLATEN – Polres Klaten untuk sementara waktu akan melarang aktifitas warga masyarakat di Kabupaten Klaten, untuk nongkrong di tempat-tempat umum. Larangan nongkrong tersebut ketika melakukan patroli gabungan Polres dan Kodim 0723 Klaten, Selasa (24/03/2020) malam.
Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo menjelaskan, kebijakan melarang warga masyarakat Kabupaten Klaten yang nongkrong berkerumun di tempat umum merupakan upaya preventif, untuk pencegahan penyebaran wabah virus corona (covid-19)di Klaten.
Lebih lanjut, Kapolres Wiyono Eko Prasetyo, bila ada warga masyarakat tindakan persuasif dilarang berkerumun atau bergerombol sudah dilakukan. Namun sampai berulang 3 kali tidak mengindahkan perintah, maka akan dikenai sangsi ancaman tindakan hukum, ialah KUHP pasal 2816, 2818. Karena merupakan perlawanan pada pemerintah dikenai hukuman pidana 4 bulan sampai 1 tahun penjara.
Sementara itu,Komandan Kodim 0723 Klaten Letkol Kavaleri Minarso, pada wartawan mengungkapkan, dukungannya pada yang dilakukan oleh Kapolres Klaten. Menurutnya Kabupaten Klaten kota yang diapit oleh tiga kota besar yang sudah status kejadian luar biasa (KLB) terpapar virus corona, yaitu Surakarta, Sukoharjo, dan Yogyakarta.
Jangan sampai instruksi social distancing diabaikan, sehingga penyebaran virus corona sampai masuk di daerah Klaten. Petugas Sangat kesulitan untuk mendektesi orang yang masuk Klaten, terinfeksi virus corona apa tidak. ujar Dandim Klaten Minarso.
Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Wiyono Eko Prasetyo dan Dandim Klaten Letkol Kav Minarso, dengan menggunakan mobil dinas yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Lewat pengeras suara ini, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, memgimbau kepada segenap masyarakat Klaten, agar tidak nongkrong ditempat umum diminta pulang kerumah masing-masing.
Patroli gabungan antara Polres dan Kodim Klaten tersebut, menyisir tempat-tempat keramaian umum di Klaten. Antara lain Alun-alun Klaten, sepanjang Jalan Pemuda Klaten, Stadion Trikoyo, Cafe -cafe, warung hik, dan warung lesehan.
Patroli gabungan ini juga akan dilaksanakan ditiap- tiap Polsek dan Koramil serentak di wilayah Klaten.(PUR)