LINTASINDONEWS.com, BOYOLALI – Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Menanggapi hal tersebut diatas, Kanit Regident Polres Boyolali IPDA Iwan K saat di konfirmasi Janter dan Suharti, mengatakan, masyarakat Boyolali yang belum memilki SIM segera datang ke kantor Lantas Polres Boyolali.
“Silahkan segera mengurus ke Satlantas Boyolali, agar segera memiliki SIM sesuai kategori kendaraan yang di miliki, “jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjang utk di Februari ada penyuluhan psikolog demi pengendara berlalu lintas yang santun.
“Sebaiknya gunakan knalpot yang ramah lingkungan, sesuai standartnya, “ungkap Iwan.
Sementara Baur SIM Aiptu Heri menegaskan, untuk pengendara sepeda motor yang blm mengganti knalpot terlalu bising, akan diadakan pengarahan bila ada razia Kepolisian atau pemeriksaan dokumen surat kendaraan bermotor.
“Untuk perlengkapan sepeda motor wajib komplit dan bepergian wajib membawa atau memiliki SIM dan bawa STNK serta wajib mematuhi rambu rambu lalu lintas di jln raya serta memakai knalpot yg ramah lingkungan , “katanya.
Dalam hal ini, Heru berharap agar pengendara tidak mengganggu lingkungan, untuk itu masyarakat di harap ikut ujian teori atau ujian tertulis.
“Pengendara sepeda motor atau mobil yang bepergian, wajib membawa STNK dan memiliki SIM dan mentaati peraturan berlalu lintas serta perlengkapan pengendara koplit dan knalpot ramah lingkungan, “pungkasnya. (Janter/Suharti)