LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil mewujudkan Program Hibah Air Limbah Setempat ( HALS ) untuk 1O Desa di Tujuh Kecamatan.
Adapun desa – desa penerima Program HALS diantaranya ; Desa Tambahrejo Kecamatan Wirosari, Desa Karangharjo Kecamatan Pulokulon, Desa Warukaranganyar, Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi, Desa Geyer, Desa Sumberejosari dan Desa Pangkalan Kecamatan Karangrayung, Desa Latak dan Desa Sambung di Kecamatan Godong.
Program tersebut menyedot APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.008.301.000 ; .
Adapun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan dana stimulan berupa Reimbersment yang diberikan setelah pekerjaan rampung dan berfungsi dengan baik.
Reimbersment sebesar 6 juta per unit terbangun kepada Pemerintah Daerah, tentunya melalui verifikasi oleh konsultan baseline dan review dari BPKP Jawa Tengah.
Saat diklarifikasi reporter Lintasindonews.com diruang kerjanya pada hari Senin (18/12/2023 ) sekira pukul 10.20 Wib, Kepala Bidang Kawasan Permukiman di Disperakim Kabupaten Grobogan, Darlan, S.T., M.T menjelaskan, Program HALS tersebut sudah dikerjakan oleh penyedia jasa melalu tahapan dan persyaratan yang sudah ditentukan. Artinya semua penyedia jasa murni mengikuti proses tender maupun lelang sesuai regulasi yang sudah dituangkan dalam ketentuan yang ada, tegas Darlan.
Terpisah, Aktivis Pemerhati Pemerintah Daerah Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Moh. Tohirin saat dikonfirmasi awak media dikediamannya komplek simpang lima Purwodadi Senin (18/12/2023 ) pukul 09.10 Wib dijelaskan bahwa, Program Hibah Air Limbah Setempat ( HALS ) merupakan pengelolaan limbah yang bersifat individual dengan mengutamakan hidup bersih sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Hidup sehat harus dimulai dengan lingkungan yang bersih dan baik”, ungkap Tohirin.
Ditambahkan, menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni suatu tender dikuasai oleh perusahaan besar dan perusahaan – perusahaan anak cabangnya untuk mengikuti proses lelang dari awal hingga akhir.
Artinya Proyek HALS di 10 Desa dan 7 Kecamatan tersebut tidak berkaitan dengan PPKom atau Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas.
Yang dimaksud persaingan usaha tidak sehat menurut UU No 5 Tahun 1999 adalah Persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Perusahaan besar yang sifatnya korporasi, imbuh Tohirin.
Karena sudah melalui proses dan tahapan di ULP yang ditangani oleh bagian tersebut, jadi keterlibatan PPKom maupun Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas tentang Proyek HALS yang ada tidak terlibat sama sekali, dan hal ini Kami luruskan tentang pemberitaan yang tayang disalah satu media YouTube, bahwa apa yang Kami sampaikan hari ini Senin (18/12/2023) adalah upaya pelurusan tentang berita yang ada statement Saya, pungkasnya.
( AL.1 – Grobogan ).